CONTOH LAPORAN KINERJA GURU PAI - sdn215tjsari

CONTOH LAPORAN KINERJA GURU PAI

LAPORAN KINERJA GURU PROFESIONAL
SEMESTER GENAP TAPEL 2015/2016 



OLEH
MUTIARA,S.Pd.I
NIP.197804052007012006

SEKOLAH DASAR NEGERI 215/IX TANJUNG SARI
KECAMATAN  BAHAR SELATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa memberikan nikmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita kejalan yang benar yaitu Islam.
Undang-undang RI tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 mengamanatkan bahwa Guru wajib memiliki kwalifikasi akademik, Kompetensi, setifikasi pendidik, sehat rohani dan jasmani serta memiliki kemampuan mewujudkan Tujun Pendidikan Nasional. Maka kedudukan Guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, karena Guru merupakan ujung tombak dalam membangun Sumber Daya Manusia di suatu Negara. Baik buruknya dan maju mundurnya suatu bangsa terletak pada kualitas sumber daya yang dimiliknya. Kualitas guru menjadi hal terpenting dalam proses belajar mengajar, kualitas Guru dapat ditunjang dengan berbagai macam cara diantaranya dengan memberikan pelatihan, memberikan bea siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan Guru melalui program sertifikasi.
Untuk menilai apakah Guru telah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja Guru, karenanya setiap Guru harus menyusun laporan kinerjanya dengan melampirkan bukti-bukti kegiatan pembelajaran.
Demikian laporan ini disusun semoga amal usaha yang kami lakukan mendapat ridlo dari Allah SWT, Aamiin Yaa Robbal Aalamiin.

Bahar selatan,                           2016
Penyusun


MUTIARA. S.Pd.i
NIP.197804052007012006


DAFTAR ISI

Halaman Judul…………………………………………………………………………i
LembarPengesahan……………………………………………………………………ii
Daftar Isi……………………………………………………………………………….iii
Kata Pengantar…………………………………………………………………………iv

BAB. I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penyusuna Laporan…………………………………………..1
B.    Dasar Penyusunan Laporan……………………………………………………2
C.    Tujuan Penyusunan Laporan…………………………………………………..2
D.    Manfaat Penyusunan Laporan…………………………………………………2

BAB. II. PELAKSANAAN TUGAS GURU
A.    Identitas Guru…………………………………………………………………4
B.    Guru dan Tugas Pokoknya……………………………………………………4
C.    Program Pembelajaran………………………………………………………...9
D.    Metode Pembelajaran…………………………………………………………10
E.    Evaluasi……………………………………………………………………….11
F.    Hambatan……………………………………………………………………..14

BAB. III. PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………15
B.    Saran-saran……………………………………………………………………15
C.    Kata Penutup………………………………………………………………….16

LAMPIRAN-LAMPIRAN
-    SK Terakhir
-    SK Pembagian Tugas
-    Roster Pelajaran
-    Program Pembelajaran


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Penyusunan Laporan
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Undng-undang RI No. 14 Tahun 2005 dan peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengamanatkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikasi Pendidik sehat Jasmani dan Rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Maka kedudukan Guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting.karena guru merupakan ujung tombak dalam membangun manusia di suatu Negara baik buruknya dan maju mundurunya suatu Bangsa terletak pada kualitas sumber daya yang dimilikinya. Kualitas guru menjadi hal terpenting dalam proses belajar mengajar, kualitas guru dapat di tunjang dengan beberapa macam cara diantaranya memberikan pelatihan, memberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi dan memberikan imbalan materi yang mencukupi melalui proses sertifikasi.
1.    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk para guru yang dianggap memiliki kompetensi sebagai seorang guru professional. Untuk mengetahui apakah seorang guru telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan - peraturan Pendidikan,  maka perlu diadakan penilaian terhadap kinerja Guru tersebut.
Penilaian kinerja guru adalah usaha untuk mengidentifikasi, mengukur ( menilai ) hasil unjuk kerja yang telah dilakukan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik. Penilaian kinerja terhadap guru sangat bermanfaat bagi dinamika perkembangan sekolah dasar, melalui penilaian tersebut maka dapat diketahui kondisi riil guru dilihat dari kinerjanya, juga dapat digunakan untuk membantu guru dalam mengenal tugas-tugasnya dengan baik,  sehingga guru akan menjalankan proses belajar menajar dengan lebih efektif untuk kemajuan siswa dan pendidikan.
Untuk memudahkan dalam memberikan penillaian terhadap kinerja guru , maka guru berkwajiban untuk mrnyusun laporan kinerjanya dalam suatu format yang disebut laporan kinerja guru.


2.    Bagi guru yang bersangkutan penyusunan laporan disamping untuk memperoleh pembayaran tunjangan profesi, lebih dari itu adalah untuk mengukur sejauh mana tugas-tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru telah terlaksana dan dapat akan diketahui kekurangan-kekurangan dalam pelaksannaan tugasnya, sehingga dapat dilakukan perbaikan- perbaikan di masa-masa yang akan datang.

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A.    Identitas Guru.
Nama                                  :MUTIARA. S.Pd.i
NIP                                     ; 197804052007012006
Tempat Tanggal Lahir        :Rantau badak, 05- 04-1978
Pangkat / Gol.                     ;  Penata muda/IIIA
Penddikan                           :  S.1
Jabatan                                :  Guru
Mata Pelajaran                    :  Pendidikan Agama Islam
Jumlah Jam                         :  36 JP
Tugas Tambahan                 :  -
Satminkal                            :
Lulus Sertifikasi                  :  2013
Alamat                                :RT/RW: 07 Desa Tanjung sari

B.    Guru Dan Tugas Pokoknya
Secara etimologi Guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di “ gugu dan di tiru,” guru dalam falsafah jawa guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, lebih dari itu guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan kemajuan masyarakat kearah yang lebih baik. Dengan demikian tugas dan fungsi guru tidak hanya terbatas didalam kelas saja melainkan jauh lebih kmpleks dalam makna yang lebih luas.
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar danpendidikan  menengah. Selanjutnya pada bab XI ayat 2 disebutkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
Guru sebagai pendidik professional harus memiliki kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugasnya, karena pada permendiknas no. 16 tahun 2007 tentang standart kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan jelas mengingatkan guru, bahwa ada empat kompetensi guru yang harus dapat di uji dan dibuktikan dalam pelaksanaan kinerja guru, yaitu
( 1 ) kompetensi pedagogic,
(2) Kompetensi kepribadian,
 (3) Kompetensi Sosial dan
(4) Kompetensi Pofesional.
Empat Kompetesi Guru ini merupakan wujud realisasi dari semangat undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa “guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik ada pendidikan anak Usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, das pendidikan menengah”.
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya mengingatkan guru, bahwa empat kompetensi guru peda permendiknas nomor 16 ahun 2007 tersebut yang dijabarkan menjadi 14 butir pokok kinerja guru harus mampu di jabarkan dan terimplementasi dalam 78 butir indicator kinerja guru. Dengan demikian penlaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dua kali dalam setahun yaitu penilaian formatif yang dilakukan di awal tahun pelajaran  dan penilaian sumatif yang dilakukan di akhir tahun pelajaran, harus sudah mengacu pada78 butir penilaian kinerja guru tersebut.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa tugas pokok guru itu adalah sebagai berikut:
1.    Perencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah dasar , yang terdiri dari program tahunan, program semester, program mingguan, menyusun silabus, menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ), menprogram tahunan, program semester, program mingguan, menyusun silabus, menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ), menyusun rencana pembelajaran.
2.    Melaksanakan Pembelajaran
    Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan Guru.Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagai dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut :
1)    Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait  dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka , menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka.
2)    Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video,modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi.
3)    Kegiatan tatap muka juga dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori atau kelas, laboratorium, studio, perpustakaan atau di luar ruangan.
4)    Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah atau madrasah.
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, Guru diharapkan melakukan persiapan antara lain pengecekan dan penyiapan fisik kelas atau ruangan , bahan pelajaran, modul, media dan perangkat administrasi.
3.    Menilai hasilpembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui  proses penilaian pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan kualitas  pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Maka dari itu pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka  harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu. semester dan akhir semester.
Pelakanaan penilaian dilakukan dengan melakukan penilaian  non tes dapat berupa pengamatan dan observasidan penilaian dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk.
1).  Penilaian dengan tes.
    Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidika atau jadwal yang ditentukan.
    Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
    Pengolahan hasil tes dilakukan diluar jadwal pelaksanaan tes.
2). Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
    Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
    Pengamatan dan pengukuran sukap dapat dilakukan di dalam kelas menyatudengan proses tatap muka dan atau di luar kelas.
    Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksnakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muaka.
3). Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
    Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, porto folio atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
    Adakalanya dalam penilaian ini , guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
4.    Membimbing dan melatih peserta didik.
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
1). Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka.
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang
dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan
2). Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler.
    Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan ( enrichment ). Pada mata pelajaran yang di ampu guru.
    Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum meguasai kompetensi yang harus di capai.
    Kegiatan pengayaan merupaan kegiatan bimbingan dan  latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang di tetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
    Bimbingan dan latihan intrakurukuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

3). Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
    Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
    Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah di tentukan.
    Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah :
-    Perpustakaan
-    Olimpiade atau lomba kompetensi siswa
-    Olahraga - kesenian.
-    TBTQ
-    Budaya Salam.
-    Pecinta alam.
-    Yasinan
-    Hafalan surat Pendek
-    Unit Kesehatan Sekolah ( UKS )
5.    Melaksanakan tugas tambahan.
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala, wakil kepalasatuan  pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, operator sekolah, atau unit produksi. Selanjutnya sesuai dengan isi pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi Pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja dan guru piket

C.    Program pembelajaran.
Pembelajaran merupakan salah satu bentuk proram, karena pembelajaran yang baikmemerlukan perencanaan yang matang.Selain itu, pelaksanaan pembelajaran melibatkan berbagai orang, baik guru maupun siswa, memiliki keterkaitan antara kegiatan pembelajaran yang lain, yaitu untuk mencapai kompetensi bidang studi yang pada akhirnya untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan, serta berlangsung dalam sebuah lembaga atau instansi. Dengan demikian program dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang direncanakan dengan seksama dan dalam pelaksanaannya berlangsung dalam proses yang berkesinambungan, dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan banyak orang. Dalam pengertian tersebut ada empat unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai program, yaitu : kegiatan yang direncanakan atau dirancang dengan seksama. Bukan asal rancangan tetapi rancangan kegiatan yang disusun dengan pemikiran yang cerdas dan cermat, kegiatan tersebut berlangsung dalam sebuah organisasi, baik organisasi formal maupun organisasi non formal bukan kegiatan individual, kegiatan tersebut dalam implementasi atau pelaksanaannya melibatkan banyak orang, bukan kegitan yang dilakukan oleh perorangan tanpa ada kaitannya dengan kegiatan orng lain.
Program yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut :
    Program tahunan
    Analisis bahan pembelajaran
    Program semester
    Standart kompetensi lulusan ( SKL )
    Silabus
    Pemetaan bahan ajar
    Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
    Soal-soal Peniaian Pembelajaran
    Analisis hasil belajar
    Kegiatan remedial dan pengayaan

D.    Metode Pembelajaran
Pada dasarnya guru adalah seorang pendidik.Pendidik adalah seorang dewasa dengan segala kemampuan yang dimilikinya untuk dapat mengubah psikis dan pola piker anak didiknya dari tidak tau menjadi tau serta mendewasakkan anak didiknya.Salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru adalah, dengan mengajar di kelas salah satu yang paling penting adalah performance guru di kelas.Bagaimana seorang guru dapat menguasai keadaan kelas sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan.Dengan demikian guru harus menerapkan metode pembalajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya. Tiap-tiap kelas bias kemungkinan menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dengan kelas lain untuk itu seorang guru harus mampu menerapkan berbagai metode pembelajaran. Disini saya akan memaparkan beberapa metode pembelajaran menurut NS. Roimond H.. Simamora, Kep. Yang dapat kita gunakan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam yaitu :
o    Metode Ceramah, metode pembelajaran ceramah adalah penerangan secara lisan atas bahan pembelajaran kepada sekelompok pendengar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam jumlah yang relative besar, seperti ditunjukkan oleh MC. Leish ( 1976 ) melalui ceramah dapat dicapai beberapa tujuan . dengan metode ceramah guru dapat mendorong timbulnya inspirasi bagi pendengarnya. Gage dan Berliner ( 1981  : 457 ) , menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
o    Metode diskusi, metode diskusi adalah proses pelibatan dua orang peserta atau lebih untuk berinteraksi aling bertukar pendapat dan saling mempertahankan pendapat dalam pemeahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan diatara mereka. Pembelajaranyang menggunakan metode diskusi merupakan pembelajaran yang bersifat interaktif ( gagne dan briggs . 1979 : 251 ) menurut Mc Keachie kulik dari hasil penelitiannya disbanding metode ceramah metode diskusi dapat meningkatkan anak dalam pemahaman konsep dan ketrampilan memecahkan masalah tetapi dalam transformasi pengetahuan penggunaan metode diskusi hasilnya lambat dibanding penggunaan ceramah. Sehingga metode ceramah lebih efektif untuk meningkatkan kuantitas pengetahuan anak daripada metode diskusi.
o    Metode Demonstrasi, metode Pembelajaran Demonstrasi, merupakan metode pembelajaran yang sangat efektif untuk menolong siswa mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti : bagaimana cara mengaturnya? Bagaimana cara bekerjanya?, bagaimana proses mengerjakannya. Demonstrasi sebagai metode pembelajaran adalah bilamana seorang guru atau seorang demonstrator ( orang luar yang sengaja diminta ) atau seorang siswa memperlihatkan kepada seluruh kelas sesuatu proses, misalnya bekerjanya suatu alat pencuci otomatis cara membuat kue dan lain sebagainya.
o    Metode Resitasi, metode pembelajaran resitasi adalah suatu metode pembelajaran dengan mengharuskan siswa membuat resume dengan kalimat sendiri.

E.    Evaluasi belajar
“Evaluasi adalah pengumpulan bukti-bukti yang cukup untuk kemudian dijadikan dasar penetapan ada tidaknya perubahan dan derajat perubahan yang terjadi pada diri siswa atau anak didik”
Apabila alur pikiran yang terkandung dalam definisi itu kita ambil sebagai pegangan, maka logis apabila kita bersikap, bahwa dalam melakukan evaluasi kita.Sebagai guru harus yakin bahwa pendidikan dapat membawa perubahan pada diri siswa. Oleh karena itu dalam kegiatan evaluasi kita harus melakukan setidak-tidaknya dua hal yaitu :
1)    Mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
2)    Menetapkan ada tidaknya perubahan, dan derajat perubahan yang terjdi pada diri siswa.
Bukti-bukti yang di kumpulkan dapat bersifat kuantitatif ( dalam bentuk angka-angka ), dan dapat bersifat kualitatif, yaitu menunjukkan kualifikasi seperti : baik sekali, baik, sedang atau cukup, rajin, cermat dan lain-lainnya. Bukti-bukti kuantitatif  atau kualitatif yang dikumpulkan harus memenuhi persyaratan tertentu. Agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan ada tidaknya perubahan perilaku serta derajat perubahan yang ada secara adil dan obyektif.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa tujuan evaluasi secara umum adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya perubahan pada diri anak didik  serta tingkat perubahan yang di alaminya setelah ia mengikuti Proses Belajar Mengajar. Tetapi sebenarnya hal tersebut baru merupakan sebagian dari tujuan evaluasi dalam arti yang sebenarnya, kita harus masih mrngenal dimensi tujuan lain misalnya sebagai mana dirumuskan di dalam kurikulum 1975 (buku III B) – Tentang pedoman penilaian dapat kitabaca bahwa tujuan atau fungsi evaluasi belajar siswa di sekolah pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam empat kategori yaitu :
1.    Untuk memberi umpan balik ( feedback ) kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan mengadakan revisi program dan remedial program bagi siswa.
2.    Untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar masing-masing siswa yang antara lain diperlukan untuk memberikan laporan kepada orang tua siswa penetapan kenaikan kelas dan penentuan lulus dan tidaknya siswa.
3.    Untuk menempatkan siswa dalam situasi belajar mengajar yang tepat ( misalnya dalam penentuan jurusan ) sesuai dengan tingkat kemampuan atau karakteristik lain yang dimiliki siswa.
4.    Untuk mengenal latar belakang ( psikologi , fisik dan lingkungan ) siswa yang mengalami kesulitan-kesulitan belajar yang hasilnya dapat dipakai sebagai dasar untuk memecahkan kesulitan-kesulitan tersebut.
Agar evaluasi belajar benar-benar dapat mencapai sasaran yaitu untuk mengetahui tingkat perubahan tingkah laku atau keberhasilan siswa, maka harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada suatu asas atau prinsip mapan. Adapun asas atau prinsip-prinsip yang dimaksudkan adalah :
1.    Evaluasi harus dilaksanakan secara terus menerus.
2.    Evaluasi harus menyeluruh ( comprehensive ).
3.    Evaluasi harus obyektif ( obyektive )
4.    Evaluasi harus dilaksanakan dengan alat pengukur yang baik.
Sehubungan dengan 4 ( empat ) tujuan sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya kurikulum 1975 membedakan evaluasi prestasi belajar siswa di sekolah menjadi 4 ( empat ) jenis yaitu :
1.    Evaluasi Formatif, adalah evaluasi yang di tujukan untuk memperbaiki proses belajar mengajar. Jenis evaluasi harus dilaksanakan oleh guru bidang studi setelah selesai mengajarkan satu unit pengajaran tertentu.
2.    Evaluasi Sumatif, adalah evaluasi yang ditujukan untuk keperluan penentuan angka kemajuan atau hasil belajar siswa. Jenis evaluasi ini dilaksanakan setelah guru menyelesaikan pengajaran yang diprogramkan untuk satu semester, dan kawasan bahasannya sama dengan kawasan bahan yang terkandung di dalam satuan program semester.
3.    Evaluasi Penempatan, adalah evaluasi yang ditujukan untuk menempatkan siswa dalam situasi belajar atau program pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya.
4.    Evaluasi Diagnostik, adalah evaluasi yang dutujukan guna membantu memecahkan kesulitan belajar yang dialami oleh siswa tertentu.

Jenis evaluasi formatif dan sumatif terutama menjadi tanggung jawabguru ( guru bidang studi ), evaluasi penempatan dan diagnostic lebih meupakan tanggung jawab petugas bimbingan penyuluhan. Oleh karena itu wajar apabila dalam tulisan ini hanya mrngaksentuasi pada jenis penilaian yang pertama dan jenis yang ke dua.
Sebagai salah satu perwujudan dari usaha pembaharuan bidang pendidikan di Indonesia, ialah di bakukannya kurikulum 1975, yang di dalamnya tersurat juga suatu pedoman guru dalam melaksanakan penilaian atau evaluasi hasil belajar siswa. Karena di atas telah disinggung bahwa evaluasi yang menjadi tanggung jawab guru bidang studi adalah evaluasi formatif dan evaluasi sumatif, maka untuk memberikan gambaran yang jelas dan tegas , beerikut akan diuraikan batasan pengertian dan teknik pelaksanaannya.
Evaluasi Formatif adalah evaluasi yang dilakukan oleh guru selama dalam perkembangan atau dalam kurun waktu proses pelaksanaan suatu program pengajaran semester. Dengan maksud agar segera dapat mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan, ketidak sesuaian pelaksanaan dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.Karena dilaksanakan setelah selesai mengajarkan satu unit pengajaraan (mungkin suatu topic atau pokok bahasan), maka ternyata apabila ada ketidak sesuaian dengan tujuan segera dapat dibetulkan. Oleh karena itu, fungsi dari pada evaluasi ini terutama ditujukan untuk memperbaiki proses belajar mengajar. Dan karena scope bahannya hanya satu unit pengajaran, dan dalam satu semester teridiri dari beberapa unit, maka pelaksanaan evaluasiini frekwensinya akan lebih banyak di banding evaluasi sumatif. Umumnya frekuensi tes sumatif ini berkisar antara 2 – 4 kali dalam satu semester.

Sedangkan yang dimaksud dengan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilaksanakan oleh guru pada akhir semester.Jadi guru baru dapa melaksanakan evaluasi sumatif apabila guru yang bersangkutan selesai mengajarkan seluruh pokok bahasan atau unit pengajaran yang merupakan forsi dari semester yang bersangkutan.Oleh karena itu evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai siswa selama satu semester.Jadi fungsinya untuk mengetahui kemajuan anak didik.

F.    Hambatan
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SDN 215/IX TanjungsariKecamatanBahar  SelatanTahun Pelajaran 2015/2016.Tentu ada hambatan-hambatan yang dihadapi. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi adalah :
1.    Keaneka ragaman kemampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an yang disebabkan oleh latar belakang keluarga dan perhatian orang tua terhadap pendidikan agama anak, ini tentu sangat menyulitkan dalam proses pembelajaran.
2.    Sarana dan prasarana yang kurang memadai khususnya alat-alat peraga sehingga proses pembelajaran kurang efektif.
3.    Adanya siswa yang pasif dalam berdiskusi dan hanya beberapa orang yang yang aktif.
4.    Kurangnya motivasi siswa yang kurang lancar membaca Al-qur’an dalam belajar pendidikan Agama Islam.



5.    Siswa kurang yakin dengan kemampuannya yang ditunjukkan dengan sikap kurang mandiri dalam mengerjaan tugas yang diberikan guru.

Demikian hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Daasar Negeri 215/IX Tanjung sari  Kec. Bahar Selatan yang perlu dicarikan solusinya untuk meningkatkan kwalitas pembelajaran.

                                                                          BAB III
                                                                        PENUTUP

1.    Kesimpulan
Dari uraian terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan proses belajar mengajar mat pelajaran Pendidikan Agama Islam di SDN 215/IX Tanjung sari Kec. Bahar Selatan sudah berjalan sesuai dengan program pengajaran yang telah direncnakan
2.    Masih ditemui kendala dalam proses belajar mengajar Pendidikan Agama Islam antara lain :
    Keaneka ragaman keampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an yang disebabkan latar belakang keluarga yang berbeda yang tentunya perhatian orang tua terhadap pendidikan Agama anak cukup menghambat dalam proses pembelajaran.
    Adanya siswa yang pasif  dalam berdiskusi dan hanya beberapa siswa yang aktif.
    Sarana dan prasarana yang kurang memadai khususnya tidak adanya alat-alat peraga yang dapat menunjang proses pembelajaran.
    Kurangnya motivasi siswa yang kurang lancer membaca Al-Qur’an dalam belajar Pendidikan Agama Islam.
    Siswa kurang yakin dengan kemampuannya yang ditunjukkan dengan sikap kurang mandiri dalam mengerjakan tugas yang diberikan guru.

2.    Saran – saran
Melalui laporan ini disarankan kepada :
1.    Orang tua hendaknya lebih memperhatikan pendidikan membaca Al-Qur’an anaknya dirumah dengan mengajar sendiri atau menyerahkan anak ke guru ngaji yang ada di Masjid atau di rumah-rumah agar dapat membaca Al-Qur’an dengan baik.
2.    Pihak yang berkompeten dalam hal ini kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi kiranya dapat membantu madrasah dalam menyiapkan alat-alat peraga pendidikan agar pelaksanaan proses pembelajaran di SD dapat berjalam lebih efektif.
3.    Siswa hrndaknya lebih sungguh sungguh dalam belajar Al-Qur’an baik di sekolah maupun di rumah.
3.    Kata Penutup
Demikian laporan kinerja guru ini di susun semoga ada manfaatnya bagi penyusun sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran Agama Islam di SDN 215/IX Tanjung sari Kec.Bahar Selatan.
         


2 Responses to "CONTOH LAPORAN KINERJA GURU PAI"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2