JUKNIS MENYUSUN SKP GURU
MENYUSUN SKP GURU
Dasar Hukum :
PP 46 tahun 2011
Permenegpan No. 16 Tahun 2009
Permendiknas No. 35 Tahun 2010
PP 46 tahun 2011
Permenegpan No. 16 Tahun 2009
Permendiknas No. 35 Tahun 2010
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Sesuai Pasal 13 Permenegpan No. 16 Th. 2009
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas :
Sesuai Pasal 13 Permenegpan No. 16 Th. 2009
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas :
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
- melaksanakan kegiatan pembelajaran
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- membimbing guru pemula dalam program induksi
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- melaksanakan pengembangan diri
- melaksanakan publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif
0 Response to "JUKNIS MENYUSUN SKP GURU"
Post a Comment