INTERPRESTASI MAKNA SIMBOLIK UNGKAPAN TRADISIONAL
INTERPRETASI MAKNA SIMBOLIK UNGKAPAN TRADISIONAL
SELOKO HUKUM ADAT MELAYU JAMBI
DISUSUN OLEH :
DIKI CANDRA
RRB10015122
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2018
Abstract
The purpose of this research is to interpretation the symbolic meaning of traditional utterances in seloko Hukum adat Melayu Jambi. This researh is descriptive qualitative by using content analysis method integrated with hermeneutic structural analysis. Hermeneutic structural analysis is aimed at revealing the structure and symbolic meaning of traditional utterances in seloko customary law. The data of this research traditional utterances in seloko customary law which consists of charater education values. The primary data is taken from informants who understand about traditional utterances while the second data is taken from some document and relevant research.
The result of the research are. The symbolic meaning which are reflected on seloko text of Melayu basic customary law related with five things, they are: 1) Melayu Jambi customary law through the law of Islam from Holy Quran and Hadist 2) Melayu Jambi customary law through old tradition which is proven having truth or kindness on supporting the society, 3) Melayu Jambi customary law through justice, 4) Melayu Jambi customary law holding fast ot the truth, 5) customary low through partnership. Furthemore, the symbolic meaning of Melayu Jambi customary law related with the forms of felony which are contradicted with customary law and sanction of customary law. The functions of those seloko customary law are devided into 2 (two) parts, they are: (1) as a tool of force and control so that the society obey the customary law (2) as a tool in legalizing regulation, (3) as a tool of learning or character education and children attitude.
PENDAHULUAN
Masyarakat Melayu Jambi yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia memiliki kepribadian dan nilai-nilai budaya yang tinggi yang tercermin dari sastra lisan khususnya ungkapan tradisional seloko hukum adat.Seloko hukum adat merupakan ungkapan tradisional yang mewarnai kultur masyarakat Melayu Jambi. Sebagai bagian dari tradiri lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam bentuk tutur kata, ungkapan seloko hukum adat mempunyai arti kiasan dan pengertian yang tersamar.Seloko hukum adat adalah ungkapan yang mengandung pesan, amanat petuah, atau nasehat yang bernilai etik dan moral. Pemakaian ungkapan seloko merupakan kebiasaan masyarakat sehari-hari sebagai pengokoh nilai-nilai dan norma- norma. Dari aneka ungkapan tradisional seloko hukum adat tersebut dapat ditelusuri peranan adat dalam membina prilaku (pendidikan karakter) pada masyarakatnya.
Makna simbolik yang terkandung dalam teks seloko hukum adat merupakan kodifikasi nilai-nilai budaya masyarakat Melayu Jambi yang mencerminkan pandangan hidup (way of life), seperti nilai religius dan nilai etik (moral), nilai sosial, dan pendidikan. Upaya merumuskan atau
mengejawantahkan makna simbolik tersebut melalui teks seloko hukum adat Melayu jambi merupakan kegiatan yang bersifat simbolik. Kegiatan simbolik yang dilakukan oleh masyarakat Melayu Jambi dalam merumuskan hukum adat, aturan hidup, dan norma-normayangberlaku dalam Masyarakat merupakan rangkaian simbolik dalam jaring-jaring pengalaman manusia. Simbol-simbol ungkapan tersebut sarat dengan nilai-nilai moral, agama, sosial,dan budaya dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan karakter. Mengacu pada pendapat Cassirer (1979:315), hal ini menunjukkan bahwa manusia terlibat dalam suatu jalinan simbol-simbol yang diungkapkan melalui mitos, religi, adat istiadat, bahasa, seni, sejarah, dan ilmu pengetahuan.Pemaknaan dan menafsirkan teks seloko hukum adat Melayu Jambi merupakan bentuk penelitian struktural hermeneutik. Sistem simbol tersebut tidak hanya urutan- urutan bunyi secara empiris, tapi juga memiliki makna yang sifatnya non-empiris. Menurut Thiselton dalam Hadi (2008:51), setiap makna yang dijumpai dalam wacana tulis senantiasa memiliki kaitan dengan konteks kenyataan di luar bahasa. Pandangan ini merujuk kepada hermeneutik Ricoeur, yang memandang pemahaman atau penafsiran simbol bukan semata kegiatan berkenaan dengan bahasa, tetapi juga sebagai tindakan pemaknaan dan penafsiran simbol- simbol budaya Oleh karena itu, untuk mengungkapkan hal tersebut perlu pemahaman dan penafsiran simbol-simbol Seloko AdatJambi. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah interpretasi makna simbolik teks seloko hukum adat Melayu Jambi?Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang makna simbolik teks ungkapan tradisional seloko hukum adat MelayuJambi. Penelitian ini akan menghasilkan beberapa luaran yang akan bermanfaat secara teoritis danberlaku dalam Masyarakat merupakan rangkaian simbolik dalam jaring-jaring pengalaman manusia. Simbol-simbol ungkapan tersebut sarat dengan nilai-nilai moral, agama, sosial,dan budaya dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan karakter. Mengacu pada pendapat Cassirer (1979:315), hal ini menunjukkan bahwa manusia terlibat dalam suatu jalinan simbol-simbol yang diungkapkan melalui mitos, religi, adat istiadat, bahasa, seni, sejarah, dan ilmu pengetahuan.Pemaknaan dan menafsirkan teks seloko hukum adat Melayu Jambi merupakan bentuk penelitian struktural hermeneutik. Sistem simbol tersebut tidak hanya urutan- urutan bunyi secara empiris, tapi juga memiliki makna yang sifatnya non-empiris. Menurut Thiselton dalam Hadi (2008:51), setiap makna yang dijumpai dalam wacana tulis senantiasa memiliki kaitan dengan konteks kenyataan di luar bahasa. Pandangan ini merujuk kepada hermeneutik Ricoeur, yang memandang pemahaman atau penafsiran simbol bukan semata kegiatan berkenaan dengan bahasa, tetapi juga sebagai tindakan pemaknaan dan penafsiran simbol- simbol budaya Oleh karena itu, untuk mengungkapkan hal tersebut perlu pemahaman dan penafsiran simbol-simbol Seloko AdatJambi. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah interpretasi makna simbolik teks seloko hukum adat Melayu Jambi?Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang makna simbolik teks ungkapan tradisional seloko hukum adat MelayuJambi.
Penelitian ini akan menghasilkan beberapa luaran yang akan bermanfaat secara teoritis dan
praktis. Manfaat teoritis penelitian ini dapat memperkaya teori-teori kajian teks sastra lisan, khususnya teori kajian analisis isi dan hermeneutik. Sedangkan manfaat praktis, hasil penelitian ini dapat dipertimbangkan sebagai alternatif materi pembelajaran mata kuliah Bahasa dan Sastra Daerah Jambi yang diajar pada Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah FKIP Universitas Batanghari Jambi.
TINJAUAN PUSTAKA
Ada tiga perspektif teori yang dipilih sebagai „state of the art‟ dalam implementasi kegiatan penelitian ini. Ketiga teori tersebut mencakup: teori sastra lisan: seloko hukum adat sebagai ungkapan tradisional Masyarakat Melayu Jambi, dan teori analisis isi serta analisis struktural hermeneutik.
Konsep Seloko Hukum Adat Ungkapan Tradisional Seloko hukum adat merupakan bentuk ungkapan tradisional melayu Jambi.Konsep selokodalam konteks bahasa Melayu Jambi pada dasarnya adalah sama dengan peribahasa dalam bahasa Indonesia. Seloko merupakan yang berisi petuah-petuah untuk keselamatan dan kebaikan hidup bagi masyarakat (Syam, 2001:9). Konsep tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa seloko berisi nasehat-nasehat yang bertujuan untuk kebaikan atau keselamatan hidup.Seloko sebagai sastra lisan termasuk ungkapan tradisonal yang berbentuk peribahasa sampai sekarang masih digunakan dalam berbagai kesempatan oleh masyarakat Melayu Jambi. Menurut Bruvand peribahasa termasuk folklor lisan, jenis ungkapan tradisional. Oleh karena itu, seloko sebagai peribahasa juga memiliki ciri-ciri folklor lisan yaitu l) berbentuk kalimat, 2) struktur kalimatnya tetap, 3) mempunyai daya tahan hidup yang relatiflama, 4) berisi kebiijakan pemilik atau masyarakatnya 5) semula diwariskan secara lisan, dan 6) anonim Bruvand di dalam James Danandjaja (2002:21). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seloko hukum adat Melayu memiliki ciri-ciri ungkapan tradisional khususnya peribahasa.Senada dengan pendapat Bruvand tersebut Cervantes di dalam James Danandjaja, 2002:28) mendefinisikan peribahasa sebagai kalimat pendek yang disarikan dari pengalaman yang panjang. Inti dari definisi yang diungkapkan Carvantes adalah “kalimat pendek” dan “berasal dari pengalaman panjang”. Konsep ini mengacu pada ciri struktur fisik dan struktur batin seloko atau peribahasa.Hal ini dipertegas oleh Russel di dalam James Danandjaja bahwa kalimat pendek tersebut mengandung makna kebijakan orang banyak juga merupakan cermin kecerdasan seseorang (2002:28). Walaupun peribahasa merupakan kebijakan orang banyak tetapi tidak setiap orang menguasai peribahasa dan menggunakannya secara aktif. Hal inilah yang menyebabkan tidak semua orang mengetahui dan berminat mempelajarinya.Selanjutnya konsep peribahasa menurut Dundes sulit sekali untuk didefinisikan, oleh karena itu konsep peribahasa mengacu pada konsep ungkapan tradisional. Ungkapan tradisional memiliki ciri-ciri utama, yang juga menjadi ciri peribahasa yaitu: 1) peribahasa harus berupa satu kalimat ungkapan bukan berupa satu kata tradisional saja, 2) peribahasa ada dalam bentuk yang sudah standar, 3) peribahasa harus mempunyai vitalitas tradisi lisan. Konsep tersebut bersifat universal karena pengertian yang diberikan baru ciri-ciri utama dari pribahasa. Oleh karena itu, konsep seloko yang dipakai dalam penelitian ini mengacu pada pendapat Bruvand yang telah diungkapkan di atas.
Ungkapan seloko adat Melayu Jambi ini merupakan perangkat hukum yang tidak tertulis (tidak memiliki bentuk naskah), namun bertujuan untuk menjaga ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat. Konsep adat dalam ungkapan seloko hukum adat Melayu Jambi mengacu pada pendapat Sagimun yang menyebutkan bahwa Seloko hukum adat adalah ungkapan tradisional berupa pepatah-pepatah adat atau ungkapan adat yang berhubungan dengan upacara-upacara adat banyak dijumpai atau didengar di pelosok pedesaan, dengan beragam bentuk dan variasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah yang memakainya. Seloko dapat dikatakan Seloko hukum adat karena ungkapan tersebut sering digunakan pada acara-acara yang berhubungan dengan adat, seperti saat meminang gadis, musyawarah adat, penetapan hukum adat, penentuan hukuman bagi seseorang yang melanggar adat maupun dalam pergaulan muda-mudi (Sagimun, 2004:183). Dengan demikian, konsep adat dalam konteks seloko hukum adat yang dikemukan oleh Sagimun menitikberatkan pada objek pemakaian seloko tersebut oleh masyarakat Melayu Jambi sebagai bagian dari aturan hukum yang tidak tertulis atau bersifat konvensional yang digunakan sebagai pedoman hidup..
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koentjaraningrat membicarakan kedudu.Ungkapan tradisional Seloko hukum adat sebagai bagian dari sastra lisan daerah Jambi termasuk sastra melayu lama dalam sejarah sastra Melayu Sumatera. Ungkapan tradisional seloko hukum adat telah dikenal semenjak berdirinya kerajaan Melayu Jambi, karena dalam pergaulan sosial di dalam pemerintahan kerajaan Melayu Jambi selalu dipakai (Syam, 2001:6-9). Pemakaian ungkapan tradisional seloko adat pada masyarakat Melayu Jambi bertujuan untuk pemberian pengajaran, nasehat atau tunjuk ajar dengan cara yang halus. Ungkapan tradisional seloko hukum adat yang berisi berbagai nasehat dan pengajaran dalam bahasa kiasan dan perumpamaan menunjukkan baik buruknya suatu hal. Menurut (Syam, 2001:98) pemakaian ungkapan tradisional seloko hukum adat bertujuan untuk tidak menyinggung dan melukai perasaan lawan bicara dan tidak kedengaran kasar seperti.uangkapanseloko hukum adat yang berbunyi “buluh tuo nyelesak, kalau ditebang dak baguno “Bambu tua pecah-pecah kalau ditebang tidak berguna”. Ungkapan yang ingin disampai dengan seloko itu bahwa jika seseorang di dalam hidupnya sering berbuat tidak jujur, maka selamanya sulit untuk dipercayai lagi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seloko hukum adat adalah ungkapan tradisional (peribahasa) berupa pepatah-pepatah adat atau ungkapan adat digunakan dalam upacara-upacara adat yang berhubungan dengan upacara- upacara adat.Selain kedua konsep tersebut, perlu pula dikaji konsep adat secara daru sudur budaya. Bertitik tolak dari konsep kebudayaan, Koentjaraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan dan adat dibagi 4 tingkatan yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ide-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan suatu masyarakat. Selanjutnya adat pada tingkat aturan- aturan yang mengatur kegiatan khusus terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis (2002:76).Konsep adat tersebut dapat dikatakan lebih lengkap karena mulai dari konsep yang abstrak sampai pada konsep yang nyata. Konsep ini menjadi pertimbangan penelitia dalam memahami simbol-simbol adat dalam konteks seloko hukum adat MelayuJambi.
Kajian Analisis Isi
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analsis isi (Content Analysis). Menurut Krippendorf (2004: 97-99) menjelaskan bahwa analisis isi awalnya berkembang dan berakar dari kajian sastra, kajian sosial dan kajian kritis kontemporer seperti cultural studies dan teori- teori feminisme. Analisis isi juga dimaknai sebagai teknik yang sistematis untuk menganalisis makna pesan dan cara mengungkapkan pesan. Tujuan dari penelitian dengan analisis isi yaitu: a). mendeskripsikan kecenderungan isikomunikasi/pesan,
b) melacak perkembangan ilmu, c). menyingkap perbedaan dalam isi komunikasi/ pesan, d) membandingkan media atau tingkat komunikasi/pesan, e) menampakkan teknik propa ganda serta f) mendeteksi keberadaan pro-paganda atau ideologi terselubung, dan g) menemukan keistimewan gaya, serta h) mengidentifikasikan maksud dan sifat komunikator penulis. Menurut Krippendorff (2004:161) secara intuitif analisis isi dapat dikarakterisasikan sebagai metode penelitian makna simbolik pesan- pesan.Hal yang senada diungkapakan Endraswara (2011:106), analisis isi digunakan untuk mengungkap, memahami, dan menangkap pesan karya sastra.Pemahaman tersebut mengandalkan tafsir sastra yang rigid. Perhatian analisis isi cukup banyak, antara lain meliputi: (a) nilai moral, (b) nilai pendidikan (didaktis), (c) nilai filosofis, (d) nilai religius. Kaitan dengan penelitian ini, peneliti ingin mengungkap secara mendalam tentang nilai-nilai moral dalam seloko hukum adat MelayuJambi.
Teori Struktural Hermeneutik
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik analisis strukturalisme Claude Levi-Strauss . Pemikiran strukturalisme ini digunakan untuk menganalisis fenomena simbolik dan komunikasi untuk mengungkapkan makna serta logika-logika yang ada dibalik makna Seloko hukum adat Jamb.Menurut Teew (2000:105) sebelum sampai pada kajian makna secara mendalam, kajian yang pertama yang dilakukan dalam menganalisis karya sastra adalah kajian struktual. Kajian Struktural merupakan perioritas utama sebelum yang lain-lain, tampa kajian ini keutuhan makna intrinsik yang digali dalam karaya sastra tidak akan terungkap. Bertens (2001:43-44) juga menjelaskan bahwa strukturalis mengembangkan gagasan bahwa sebuah teks sastra adalah sebuah struktur di mana semua elemen atau unsurnya saling terkait dan saling mempengaruhi. Stukturalismemandang teks sastra sebagai satu struktur dan antarunsurnya merupakan satu kesatuan yangutuh,
terdiri dari unsur-unsur yang saling terkait, yang membangun satu kesatuan yang lengkap dan bermakna. Oleh karena itu, pemaknaan karya sastra harus diarahkan ke dalam hubungan antarunsur secara
keseluruhan.Abrams (1981:189) mengemukakan bahwa dalam pandangan strukturalis, sebuah karya sastra adalah suatu model penulisan, yang dibentuk oleh berbagai unsur yang menghasilkan efek sastra, tanpa mengacu pada realitas yang ada di luar sistem karya sastra itu sendiri. Ratna (2011:93-94) menekankan bahwa keragaman efek pembaca disebabkan oleh perbedaan proses resepsi pembaca. Dalam hal ini, karya sastra dikatakan memiliki ciri- ciri yang khas, otonom, tidak bisa digeneralisasikan sehingga setiap penilaian akan memberikan hasil yangberbeda.
Telaah Hermeneutik
Penelitian ini menggunakan model interpretasi hermeneutik Ricoeur yang telah diperluas dan diaplikasikan pada teks sastra yang berpusat pada simbol-simbol Seloko hukum adat yang dimiliki oleh masyarakat Melayu Jambi. Interpresasi tersebut menghasilkan pemaknaan pertama yang berasal dari simbol yang bersifat literal. Pemaknaan pertama ini menghasilkan pemaknaan kedua yang bersifat refleksi kritis fenomenologis. Pemaknaan refleksi fenomenologis adalah pemaknaan dengan melihat secara kritis dan mendasar tentang fenomena yang berasal dari pandangan hidup atau pemikiran masyarakat pemilik simbol-simbol. Selajutnya, pemaknaan ketiga ialah pemaknaan eksistensial, yakni pemaknaan yang diperoleh ketika terjadi desubjektivasi atau dekonstruksi pemikiran subjektif masyarakat pemilik simbol (Ricoeur, 2006) . Hasil pemaknaan itu adalah pemaknaan yang hakiki dan filosofis yang berasal dari simbol-simbol milik masyarakat. Hal terpenting dalamprosesinterprstasi hermeneutik Recour adalah munculnya sifat terbuka untuk diinterprestasi baik pada suatu fenomena maupun teks oleh si penafsir (Budianto,2002:11)
Analisis hermeneutik tidak bertujuan untuk mencari kesamaan antara maksud penyampai pesan dan penafsir, akan tetapi hermeneutik disini adalah menafsirkan makna dan pesan seobjektif mungkin dengan keinginan teks. Hal yang harus diperhatikan adalah seleksi atas hal- hal di luar teks harus selalu berada dalam petunjuk teks.Ini berarti bahwa analisis harus bergerak dari teks, bukan sebaliknya.Hermeneutika memperhatikan tiga hal sebagai komponen pokok dalam upaya penafsiran yaitu teks, konteks, kemudian melakukan upaya kontekstualisasi. Ricouer dalam Rafiek (2010:7) menjelaskan tentang tata cara kerja hermeneutic sebagai berikut: 1) langkah symbolik atau pemahaman dari simbol kesymbol.
2) pemberian makna oleh simbol serta penggalian yang cermat atas makna. 3) langkah yang benar-benar filosofis, yaitu menggunakan symbol sebagai titik tolaknya. Ketiga langkah tersebut mempunyai hubungan erat dengan langkah- langkah pemahaman bahasa, yaitu level semantik (tingkat ilmu bahasa yang murni), level refleksif(tingkat ilmu yang lebih tinggi, posisi hermeneutik mendekati tingkat filosofis), dan level eksistensial atau ontologis (memaparkan hakekat pemahaman).
Setiap teks mempunyai komponen struktur bahasa dan semantik yang berbeda-beda.Oleh karena itu, kegiatan hermeneutik yang diperlukan juga berbeda-beda. Namun langkah-langkah kerja secara umum sama yaitu: 1) membaca teks dengan penuh kesungguhan, menggunakan imajinasi yang penuh rasa simpati (sympathetic imagrnation). 2) melakukan analisis yang mendalam terhadap struktural bahasa teks. 3) menentukan tanda- tanda simbolik penting, guna menyingkap makna batin teks yang tersembunyi. 4) menentukan rujukan dan konteks dari simbol-simbol yang menonjol. 5) membedakan antara simbol dan metafora sebab keduanya merupakan peralatan penting sastra yang membuatnya berbeda dari wacana ilmiah. 6) memeberi penafsiran atau pemaknaan dengan melihat bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan makna dan gagasan dalam teks merupakan pengalaman tentang kenyataan nonbahasa yang dinyatakan dalam bahasa (Hadi. 2008:56). Agar lebih jelas, konsep dan cara kerja telaah struktural hermeneutik dalam kaitanya dengan kajian seni seperti Seloko, mengacu visualisasikan piramida terbalik yang dikemukakan Asep Iwan Saidi (2003:378), seperti gambar
METODE PENELITIAN
Prosedur Penelitian
Pengkajian dengan metode analisis isi merupakan upaya pemahaman terhadap unsur-unsur ekstrinsik Seloko hukum adat yang meliputi nilai-nilai religius. Metode ini dipadukan dengan teknik telaah struktural hermeneutik yang dikemukakan guna mengungkap makna simbolik tersembunyi atau tersamar yang mengandung nilai- nilai moral dalam struktur teks Seloko hukum adat Jambi.Sesuai dengan teori hermeneutik (Ricoer, 2006:223-224).
Tahapan Penelitian
Penelitian ini bersifat teoritikal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap sebagai strategi implementasi riset di lapangan. Tahap pertama peneliti melaksanakan kegiatan field research melalui pendekatan Content Analysis Krippendorf (2004) dalam ranah kualitatif yang diintegrasikan dengan analisis struktural hermeneutik Ricoer (2006). Untuk pemeriksaan keabsahan data digunakan melalui 4 langkah yaitu:1) kredibilitas, 2) tranferabilitas, 3) depedabilitas,dan
konfirmabilitas (Laxy Maleong (2008:324). Komfirmabilitadilakukan melalui pakar yakni fokus group dikusi. Trianggulasi data dilakukan secara teoritis dan logis Glasser dan Struss (2011:12).Strategi penelitian selengkapnya dapat terlihat pada gambarberikut.
HASIL PENELITIAN
Seloko hukum adat merupakan satu jenis kesusasteraan masyarakat Melayu Jambi berbentuk ungkapan tradisional.Sebagai ungkapan tradisional seloko hukum adat Melayu Jambi merupakan bagian dari tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam bentuk tutur kata.Seloko hukum adat Melayu Jambi telah dikenal semenjak berdirinya kerajaan Melayu di Jambi yakni masa pemerintahan kesultanan Jambi sekitar abab ke XV. Dengan demikian, keberadaan seloko sama tuanya dengan keberadaan kerajaan Melayu Jambi, karena pada masa itu selain di lingkungan istana dan para piyayi, seloko telah dipakai dalam hubungan sosial di Masyarakat. Pemakaian seloko merupakan kebiasaan masyarakat sehari-hari sebagai bahasa adat untuk pengokoh nilai-nilai dan norma-norma. Dari aneka ungkapan seloko tersebut dapat ditelusuri peranan adat yang membina masyarakatnya yang diiringi dengan sanksi atau hukum adat jika ada kejahatan yang dilakukan atau pelanggaranhukum.
Seloko hukum adat Melayu Jambi sering dipakai dalam acara-acara yang berhubungan dengan upacara adat, seperti: pada acara musyawarah adat, penetapan hukum adat, penentuan hukuman bagi seseorang yang melanggar adat maupun dalam pergaulan muda-mudi. Ungkapan- ungkapan seloko adat Melayu Jambi merupakan kodifikasi nilai-nilai budaya masyarakat Melayu Jambi yang mencerminkan pandangan hidup (way of life), seperti nilai
religius dan nilai etik (moral), nilai sosial. Nilai-nilai itu meliputi kaidah- kaidah pranata sosial dan tingkah laku yang dianggap benar oleh Masyarakat MelayuJambi.
Kosep dan ciri seloko hukum adat Melayu Jambi identilk dengan konsep pribahasa dalam bahasa Indonesia.Seloko hukum adatMelayu Jambi merupakan ungkapan-ungkapan puitis dalam bentuk pepatah-pepatah atau kata- kata adat. Ungkapan seloko hukum adat berisi nasehat-nasehat atau petuah-petuah yang bertujuan untuk kebaikan hidup mayarakatnya.Makna simbolik yang terkandung dalam teks seloko hukum adat tercermin dalam seloko dasar-dasar hukum adat dan undang-undang adat MelayuJambi.
PEMBAHASAN
Interpretasi Makna SimbolikSeloko Hukum Adat
Makna simbolik Seloko hukum adat tidak dapat diketahui secara langsung, karena makna simboliknya seloko tidak bersifat denotatif.Seloko hukum adat sebagai suatu karya sastra banyak mengandung pengertian-pengertian tidak langsung.Seloko hukum adat banyak menggunakan bahasa kiasan dan metaforayang bersifat simbolik untuk menyamapaikan makna atau pengertian-pengertiantertentu.
Melalui analisis struktural hermeneutik makna simbolik yang dikemukan dalam larik-larik Seloko dapat dijelaskan sehingga maknanya simboliknya dapat ditafsirkan. Seloko hukum adat ini berisikan tentang aturan-aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan yang bersifat pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.Seloko ini merupakan perangkat hukum yang tidak tertulis (tidak memiliki bentuk naskah), namun bertujuan untuk menjaga ketertiban dan rasa aman
bagi masyarakat. Secara rinci bentuk SHA terdiri dari dua bagian yaitu 1) seloko dasar-dasar hukum adat, dan
2) selokoundang undang hukum adat. Dalam SHA terkandung makna yang terkait dengan Dasar-Dasar Hukum Adat dan aturan-aturan hukumadat.
Dasar-dasar hukum adat merupakan bagian penting yang dibicarakan dalam SHA.Secara rinci, makna simbolik yangdapat dijelaskan bahwa dasar-dasar hukum adat yang terdapat dalam SHA dapat dibagi atas 5 dasar.Kelima dasar tersebut mengandung nilai-nilai religius dalam struktur tema dasar- dasar hukum adat Melayu Jambi yakni berdasarkan syariatIslam.
Makna simbolik dari teks seloko dasar-dasar hukum adat yang pertama adalah hukum adat berdasarkan hukum agama yang bersumber dari Alquran dan Hadist. Makna simbolik ini merupkan kandungan pokok pikiran dari teks SHA yang berbunyi :Titian tereh bertanggo batu. “Titian teras bertangga batu”. Larik seloko di atas, terdiri dari dua frasa yaitu “titian tereh” dan “bertangga batu”. Frase pertama mengandung arti jembatan tempat berpijak atau menyebarang yang terbuat dari teras kayu yang tidak mudah pecah atau patah..Sedang frasa kedua berarti memiliki tangga yang terbuat dari batu.Batu bersifat permanen, tidak dapat digeser atau dialihkan. Makna simbolik “Titian teras” pada larik seloko tersebut mengacu pada hukum adat sedangkan simbol “bertangga batu” mengacu pada hukum agama yang bersumber pada kitabullah (Alquran) dan Hadist Nabi Ungkapan seloko ini merupakan pandangan seloko hukum adat Melayu Jambi tentang hukum adat yang begitu kuat walaupun tidak bersifat permanen atau tetapseperti
hukum agama. Implementasi dari seloko tersebut dalam kehidupan masyasrakat MelayuJambiyang sesuaiteks seloko hukum adat Melayu Jambi adalah hukum adat harusberdasarkanhokumagama yaitu berasal dariagama Islam. Karena secaraumum, sumber- sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.Yang diungkapkan dengan seloko berikut.Adat besendi syarak, syarak besendi kitabullah, Syarak mengato , adat mememakai Syarak bebuhul mat, iadat bebuhul sentak “Adat bersendi syarak, syarak bersendikitabullah,Syarak mengatakan , adat memakaiSyarak berbuhulmati, adat berbuhul sentak” Makna simbolik ungkapan seloko tersebut mengacu pada adat yangbersifat“profan”yang berbicaratentangsyarakyang bersifat “sakral”. Larik-larik seloko diatas memberikankiasanyang kemudian digunakan untuk mengkonsep-tualisasikan keterhubungan manusia dengan Tuhan. Teks seloko tersebut mengandung pesan atau amanat yang ingin diungkapkan pengarang secara eksplisit untuk menjelaskan bahwa hukum adat Melayu Jambi bersendikan syarak atau agama Islam, sedangkan hukum agama bersumber dari Alquran atau kitabullah dan hadists. Oleh karena itu, ketentuan hukum yang disebutkan syarak akan dilaksanakan dalam aturan hukum adat. Hukum agama bersifat mutlak sedangkan hukum adat menyesuaikan atau dapat diubah sesuai kondisi masyarakat. Adat merupakan kebiasaan atau cara hidup yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan aspirasi masyarakat adat pendukungnya. Oleh karena itu, setelah kedatangan Islam ke Jambi, adat yang berlaku adalah adat yang merupakan pengamalanajaran-ajaranIslam.Adat yang bersifat sementara ditopang oleh nilai kerohanian yakni agama atau syarak yang bersumber dari Alquran dan Hadist nabi.
Makna simbolik teks seloko dasar-dasar hukum yang kedua adalah hukum adat berdasarkan tradisi lama yang terbukti mengandung kebenaran atau kebaikan dalam mengayomi masyarakat. Makna simbolik ini merupakan pokok pikiran dari SHA yang berbunyi:
Cermin gedang yang tidak kabur “Cermin besar yang tidak kabur”. Larik seloko di atas, terdiri dari satu frasa yaitu: Cermin gedang yang tidak kabur“ cermin besar yang tidak kabur” dan “bertangga batu”. Frase ini mengandung arti cermin yaitu alat untuk berkaca yang tidak kabur atau terang..Kata cermin mengacu pada simbol gambaran tradisi lama atau kebiasaan turun-temurun, sedangkan tidak kabur mengacu pada sesuatu yang jelas membawa kebaikan dan kebenaran. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi dasar hukum adat ini dipertegas dengan seloko hukum adat seperti kuipan berikut: Ambek tuah kepado yang menang, Ambek teladan kepado yang elok. Baju bajait yang dipakai, Jalan berambah yang diturut “Ambil tuah kepada yang menang, Ambil teladan kepada yang elok. Baju berjahit yang dipakai, Jalan berambah yang diturut”
Makna simbolok kutipan ungkapan seloko tersebut memperjelas bahwa dalam menentukan atau memutuskan perkara harus mempertimbangkan kebiasaan masa lalu yang mengandung -nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dalam mayarakat yang telah lakukakan secara turun- temurun.
Makna simbolik berikutnya yaitu penegakan hukum harus tegas dan adil yang disimbolkan dalam seloko:
/Lanak nan tidak goyah/ (“Tonggak yang tidak goyah). Ungkapan lantak berarti tonggak atau tiang yang tertancap ke tanah dan tidak goyah berarti kokoh atau kuat.Simbol ini melambangkan bahwa dalam penegakan hukum adat harus tegas dan kuat pendirian tanpa tebang pilih dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi dasar hukum adat ini dipertagas dengan seloko berikut.Tibo dimato jangan dipicingkan Tibo diperut jangan dikempeskan “Tiba dimata jangan dipicingkan Tiba diperut jangan dikempeskan” Makna simbolik ungkapan seloko ini, mengekspresikan bahwa seorang pemimpin harus adil dan jujur dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan yang diambil tidak memihak kepada yang salah. Oleh karena itu pemimpin adat harus sorang yang memiliki sifat pemberani, tegas, dan bijaksana.Dalam memutuskan perkara seorang pemimpin harus adil, tidak memihak pada siapa pun termasuk kalau yang bersalah itu adalah keluargasendiri.
Selanjutnya makna simbolik yang keempat, terkait dengan dasar hukum adat yang bermakna berpegang teguh pada kebenaran.Seloko hukum adat Melayu Jambi mengungkapkan dasar hukum adat ini dengan seloko yang berbunyi :
/Idak lapuk kareno hujan/, /idak lekang kareno panas/. Ungkapan tersebut mengandung simbol bahwa peristiwa alam yang sudah menjadi ketetapan yang mutlak.Oleh karena itu, makna simbolik dari ungkapan tersebut prinsip dalam menegakkan kebenaran. Dalam konteks hukum adat seloko tersebut mengacu keputusan hukum adat diambil berdasrkan bedasarkan kepada kebenaran apa pun resikonya. Hal ini dipertegas dalam ungkapan seloko
Lurus benar dipegang teguh, Kata benar diubah tidak “Lurus benar dipegang teguh Kata benar diubah tidak” Makna simbolik dasar-dasar hukum adat yang kelima yaitu hukum adat berdasarkan kesepakatan danpermusyawaratan. Makna ini merupakan pokok pikiran dari seloko dasar hukum adat yang kelima yang berbunyi /kato saio/ yang artinya kata sepakat.Kata sepakat ini diperoleh melalui perundingan dengan mendengarkan sebanyak mungkin pendapat orang yang patut didengar sehingga dicapai kesepakatan yang harus diakui dan dipatuhi bersama.
Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, dasar hukum adat ini dipertegas dengan seloko
/kato seorang dibulatkan/, /kato bersama dimupakati/ Mencari kato sebuah/bermaknabahwa memutuskan suatu perkara atau masalah ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat, sehingga diperoleh satu keputusan bersama..
Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Dalam kehidupan sehari-hari ungkapan seloko yang berbunyi:
Bulataek karno pembuluh, “Bait air karena pembuluh Bulat kato karno mufakat, bulat kata karena mufakat”Makna simbolik teks seloko ini terkait tangungjawab pemimpin.Seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan dalam masyarakatnya dengan bermusyawarah.. Kewajiban para pemimpin untuk mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah
adalah hal yang sangat urgen. Karena keputusan seorang pemimpin akan sangat mempengaruhi stabilitas wilayah yang dipimpinnya.
Berdasarkan uraian diaras dapat disimpulkan bahwa esensi yang mendasar dalam seloko dasar-dasar hukum di atas mencerminkan seloko hukum adat sebagai gambaran kepercayaan, nilai dan pandangan hidup. Dalam konteks seloko hukum adat Melayu Jambi dalam implementasinya sulit meninggal adat nan empat yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, adat nan teradat, dan adatistiadat.
Larangan Berbuat Kejahatan
Nilai-Nilai religius dalam struktur tema seloko undang-undang adat terkait larangan melakukan kejahatan.Ungkapan seloko undang- undang hukum adat berisi tentang ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang adat yang harus dipatuhi oleh seloko hukum adat Melayu Jambi.Esensi dari nilai-nilai religius yang terkadung dalam tema Undang-undang adat tersebut terkait dengan hubungan manusia dengan manusia.jenis-jenis kejahatan yang termasuk pelanggaran hukum adat yang dinilai berat yang dilakukan baik secara berkelompok, maupun secara pribadi. Jenis-jenis kejahatan tersebut dalam undang-undang hukum adat.
Isi dari undang-undang adat ini mengandung beberapa subtema yang terkait dengan 8 jenis- jenis kejahatan yang melanggar hukum adat dan 12 jenis kejahatan dengan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.Secara rinci ada 8 pokok pikiran yang bermakna bentuk kejahatan yang melanggar hukum adat yaitu; tindak kejahatan huru- hara, perampokan, penipuan, pembunuhan, perzinahan,pembakaran, pencurian.
Berbagai kejahatan tersebut terungkap dalam ungkapan singkat, padat dan puitidalam bentuk ungkapan khusus atau kata-kata adat.
Pokok pikiran yang terkait dengan tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum terungkap dalam makna simbolik seloko undang-undang hukum adat dalam bentuk ungkapan khusus
/dago-dagi/. Secara leksikal ungkapan seloko ini terdiri dari dua kata yaitu „dago‟ yang berarti perbuatan melawan ketua adat yang menjalankan tugasnya baik dilakukan secara kelompok maupun individu. Sedangkan kata ”dagi” artinya perbuatan ketua adat yang membuat tuduhan palsu kepada seseorang. Berdasarkan makna strukturalnya ungkapan seloko /dago- dagi/ merupakan bentuk-bentuk perbuatan yang melawan pemerintahan atau pipinan adat atau tindakan pimpinan adat terhadap masyarakatnyamenimbulkan kekacauan.Namun dalam sistmatika hukum adat. Melayu Jambi ungkapan ini digunakan untuk ketentuan hukum yang terkait dengan segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri seperti huru- hara, demontrasi yang bersifat anarkhis. Secara strukturalungkapan
/Dago-dagi/ merupakan bentuk ungkapan khusus yaitu kata-kata adat dalam sistmatika hukum adat Melayu Jambi. Ungkapan ini mengandung makna simbolik yang terkait dengan segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seloko /dago- dagi/ ini, mengandung subtema pelanggaran hukum adat yang terkait dengan tidakan kejahatan membuat kekacauan dalam masyarakat.Jenis pelanggaran hukum adat yang diugkapkan dengan seloko/sumbang-salah/, merupakan bentuk ungkapan seloko yang terdiri kata “sumbang” dan “salah” .
Secara semantik kedua kata tersebut bersinonim yakni mengandung makna yang hampir sama. mengacu pada makna “janggal atau tidak sebagaimana mestinya‟. Istilah “sumbang-salah” dalam ungkapan seloko hukum adat merupakan salah satu jenis kejahatan berhubungan dengan hal-hal yang menurut pendapat umum dipandang tidak baik atau tidak layak. mengacu pada hal-hal yang menurut pendapat umum dipandang tidak baik atau tidak layak. Dalam kehidupan masyakat Melayu Jambi, sesuatu yang dianggap janggal atau salah menurut adat akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kejanggalan atau kesalahan menurut hukum adat antara lain sumbang percakapan, sumbang pemandangan, sumbang kedudukan, dan sumbang perjalanan. Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ungkapan seloko ini mengandung subtema pelangaran hukum adat yang terkait dengan tindakan yang janggal atau salah menurut pandanganmasyarakat.
Selanjutnya subtema undang- undang adat dalam SHA, terkait dengan segala bentuk jenis kejahatan mengambil harta atau hak orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan perusakan. Hal ini diungkapkan dengan seloko /samun- sakai/. Kata “samun” berarti merampas atau merampok dengan kekerasan, sedangkan „sakai‟ melakukan pembunuhan waktu merampok. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, jenis kejahatan perampokan ini dapat dibagi 3 yang diungkapkan dalam seloko: Samun di adun dumunSamun
di gajah dumun, Samun seperti dumun“
Penyamunan di daerah pemukiman penduduk, Penyamunan hutan belantara, Penyamunan di daerah perbatasan”
Larik pertama ungkapan seloko di atas yaitu perampokan yang dilakukan didaerah pemukiman penduduk. Jenis kehatan ini dianggap melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi hukum adat sesuai ketemtuan yang brlaku. Sedangkan
/samun di gajah dumun/
adalah perampokan yang terjadi di hutan belantara. Kejahatan ini tidak bisa dihukum karena pelaku-pelakunya tidak bisa ditangkap, dalam hal ini berlaku hukum rimba.Selain itu ada juga perampokan yang terjadi didaerah perbatasan hutan dekat wilyah pemukiman, yang disebut dengan /samun seperti dumun/, jenis.kejahatan ini dapat dikenakan hukum adat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seloko ini mengandung subtema pelanggaran hukum adat yang terkait dengan tindakan kejahatan perampokan.
Ungkapan seloko hukum adat Melayu Jambi yang terkait dengan pengaiayaan dan pembunuhan dengan menggunakan ramuan disebut dengan upas dan racun. Makna simbolik ungkapan /Upas- racun/. mengacu pada segala bentuk kejahatan menyakiti atau membunuh orang dengan menggunakan ramuan beracun. Biasanya orang yang terkena „upas‟ langsung meninggal seketika sedangkan yang terkena racun akan menderita sakit lama terlebih dahulu sebelum meninggal dunia.Dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi perbuatan tindak kejahatan ini masih banyak ditemukan.Oleh karena itu, jenis kejahatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum adat yangberlaku.
Ungkapan seloko hukum adat yang tekait dengan jenis kejahatan
penipuan yang diungkapkan dengan seloko /tipu-tepok/. Makna kata “tipu” secara leksikal adalah perbuatan atau prkataan yang ttidak jujur dengan tujuan menyesatkan atau untuk mengambil keuntunga dari orang lain.
Sedangkan “tepok” secara leksikal juga memiliki makna yang hampir sama yaitu perkataan atau perbuatan tipu muslihat. Oleh karena itu, makna simbolik dalam seloko /tipu tepok/ mengacu pada perbuatan seseorangatau sekelompok oranguntuk memperoleh sesuatu yang menguntungkandengan cara penipuan dan bujuk rayu atau tidak jujur. Perbuatan ini dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi termasuk pada pelangaran hukum adat.sehingga dapat diberisanksi
Ungkapanseloko hukum adat/maling-curi/ mengacu pada tidakan mengambil barang orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa setahu pemiliknya baik pada waktu malam maupun siang. Dalam kehidupan masyarakkat Melayu Jambi, perbuatan ini termasuk salah satu jenis pelanggaran hukum adat. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut akan diberikan sangki sesuai hukum adat yang berlaku. Ungkapan seloko undang-undang adat yang terkait kejahatan pembunuhan diungkapkan dengan Ungkapan seloko /tikam- bunuh/, yang mengacu pada tindakan kekerasan pada orang lain dengan menggunakan sejata tajam atau alat lain sehingga berakibat kematian. Jenis kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan berat yang melagar hukum adat.
Perbuatan Pelanggaran Hukum Adat
Makna simbolik yang terdapat dalam teks seloko undang-undang hukum adat mencakup 12 jenis perbuatan pelanggaran hukum adatsanksinya. Makna simbolik dalam teks tersebut mencakup perbuatan pelanggaran hukum adat terkait dengan tindakan perkelahian, pembunuhan, pinjam-meminjam, hutang piutang, gadai-mengadai, pinang-meminang, pergaulan bebas, menempuh sesuatu yang terlarang, menjaga sawah ladang danternak.
Dalam undang-undang adat seloko hukum adat Melayu Jambi, bentuk kejahatan memukul orang lain sehingga meninggalkan bekas secara fisik termasuk pelanggaran hukum adat. Pel;aku akan dikenai sanksi. Sanksi secara adat yakni pelaku berkewajiban mengobati orang yang dipukuli sebagaimana tercermin dari teksi seloko berikut :Lembam-baluh di tepung tawar “Lembam-baluh di tepung tawar
.Makna simbolik teks seloko di atas terkait dengan tindak kejahatan perkalahian memukul orang lain. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum adat yang mendapat sanksi secara adat.Kata “lebam-balu” pada contoh di atas bermakna bekas pukulan yang berwarna kebiru-biruan atau kehitaman.
Sedangkan “ditepung tawar”, mengandung makna gramatikal diberi tepung tawar.Dalam seloko hukum adat Melayu Jambi simbol tepung tawar mengacu pada sejenis obat untuk penawar atau penghilang rasa sakit lebam-balu. Dengan demikian dapat disimpulkan makna simbolik seloko /lebam-balu ditepung tawar/, yaitu apa bila tindakan pemukulan yang menyebabkan lebam balu maka pelaku berkewajiban mengobatinya.
Makna simbolik tentang pelanggaran hukum adat yang berkaitan dengan tindak kejahatan melukai orang lain. Dalam undang- undang adat seloko hukum adat Melayu Jambi, bentuk kejahatan
melukai fisik orang lain termasuk pelanggaran hukum adat yang dikenai sanksi. Sanksi secara adat yaitu pelaku berkewajiban mengobati orang yang dilukai sampai sembuh dan membayar denda atau pampas: Luka luki dipampas “luka luka dipampas” .Secara leksikal kata “luka-luki” bermakna banyak luka yang disebabkan pukulan benda tajam, sedangkan kata “dipampas” bermakna membayar ganti rugi atau denda. Oleh karena itu, makna simbolik seloko tersebut adalah apa bila terjadi tindakan melukai fisik seseorang, maka pelaku wajib membayar pampas atau denda.
Dalam penerapan hukum adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi, pampas atau denda dapat dibagi tiga golongani tergantung bagaimana luka yang dialamii penderita yaitu: 1) luka rendah yakni luka yang tidak parah atau dapat ditutupi pakaian, maka pampasnya adalah seekor ayam, segantang beras dan sebuah kelapa. 2) luka tinggi yaitu luka yang merusak rupa namun tidak terlalu parah,
maka papasnya seekor kambing dan 20 gantang beras, 3) luka parah maka pampasnya separoh “bangun”. Bangun (sama dengan diyat) denda bagi orang yang membunuh yaitu seekor kerbau, seratus gantang beras dan 1 yardkain
Subtema ketiga, terkait dengan tindakan yang melagar hukum adat yakni pembunuhan.Jenis pelangaran terhadap hukum adat ini termasuk paling berat, karena itu sanksi hukum adat yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar juga berat. Hal ini terkandung dalam makna simbolik seloko undang- undang adat seperti kutipan berikut: Matidibangun “Matidibangun”.Ungkapan ini mengandung makna bahwa apabila seseorang membunuh orang lain
maka ia wajib membayar bangun.. Kata “bangun” dalam budaya seloko hukum adat Melayu Jambi bermakna denda dengan membayar seekor kerbau, seratus gantang beras dan 1 yard kain. Denda ini akan diserahkan kepada pimpinan adat yakni tuo kampung atau kepada Batinuntuk dimakan bersama-sama dalam suatu pertemuan resmi. Dalam pertemuan kedua belah pihak yakni pihak yang membunuh atau yang terbunuh mengadakan perdamaian dengan kesepakatan segala persolan telah selesai.
Makna simbolik seloko hukum adat Melayu Jambi berkenaan dengan kejahatan perampokan. Ungkapan teks seloko “Samun di gajah dumun”,perampokan di perbatasan hutan daerah pemukiman disebutkan dengan seloko “Samun seperti dumun”, dan perampokan di daerah pemukiman disebut “Samun diadun dumun”. Oleh karena itu, untuk menentukan sanksi adat terhadap pelaku perampokan ditentukan berdasarkan keadaan korban yangdirampok.
Makna simbolik dalam teks selokoundang-undang hukum adat terkait dengan segala tindakan yang merugikan orang lain. Dalam undang-undang hukum adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi disebutkan bahwa kerugian terhadap orang lain bisa disebabkan oleh salah makan, salah bawa, dan salah pakai. Hal ini tercermin dalam kutipan seloko berikut:
Salah makan diluahkan, Salah bawa dikembalikan, Salah pakai diluluskan“Salah makan dimuntahkan, Salah bawa dikembalikan, Salah pakai dilepaskan”
Ungkapan seloko di atas menandung makna simbolik bahwa segala kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain akibat kesalahan
seseorang atau sekelompok orang maka orang tersebut wajib membayar kerugian tersebut. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, simbol /salah makan, salah bawa, salah pakai/ merupakan bentuk-bentuk kesalahan yang bisa di sengaja atau pun tidak disengaja. Namun sanksi adatnya tetap harus menganti kerugian sesuai dengan tidakan yang dilakukan. Makna leksikal ungkapan /salah makan diluahkan/ yaitu apabila keliru memakan hak orang lain maka wajib dimuntahkan. Selanjutnya,ungkapan
/salah bawa dikembalikan/, mengandung makna apa bila terjadi kekeliruan dalam mebawa barang orang lain sanksinya wajib mengembalikan.
Begitu pula dengan ungkapan,/salah pakai diluluskan/secara leksikal bermakana apabila terjadi kekeliruan dalam memakai barang oranglain, makawajib melepaskannya. Selain itu, seloko ini dipertegas dengan seloko berikutnya: Pinjam memulangkan hilang mengganti, sumbing menitik “Pinjam memulangkan,hilangmengganti, sumbing menitik”. Ungkapan teks selokoinimengandung makna apabilaterjadi tindakanyang keliruanatau kesalahansehingga merugikan orang lain,pelaku tindakan tersebut wajib mengganti kerugianterjadi akibat tindakan tersebutkepadaorangyang dirugikan.Olehkarenaitu, penekanan seloko ini sangat erat kaitannya kewajiban seorang warga masayarakat dalam memper-tanggungjawabkantindakannya yang terkait dengan hak-hak oranglain.
Subtema kelima, terkait dengan pelanggaran hukum adat khususnya masalah hutang piutang. Dalam seloko undang-undang hukum adat menyebutkan bahwa segala hutang piutang harus diselesaikan denganbaik. Hal ini tercermin dalam kutipan seloko berikut
Hutang kecik dilunasi, Hutang besak diangsur “Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur”Makna simbolik ungkapan seloko di atas terkait perihal pinjam meminjam. Dalam undang-undang hukum adat, aturan pembayaran hutang diungkapkan dalam bentuk seloko di atas.Makna simbolik ungkapan tersebut bahwa apabila seseorang mempunyai hutang yang kecil wajib melunasinya, tapi kalau hutangnya bayak atau besar dapat melunasinya dengan mencicil. Namun apabila terjadi silang sengketa akibat masalah hutang biasngya akan diseslesaikan secara kekeluargaan.
Dalam undang-undang hukum adat aturan ini disebutkan dalam ungkapan seloko yang berbunyi:
/Golok gadai, timbang lalu.Struktur seloko tersebut terdiri dua frasa yakni:/golok gadai/ dan /timbang lalu/. Makna simnbolik frase /golok gadai/ adalah harta atau benda yang digadaikan, sedangkan makna simbolik frase /timbang lalu/ yaitu menjadi hak pemegang anggunan. Oleh karena itu, secara gramatikal ungkapan seloko ini mengandung makna bahwa harta atau benda yang digadaikan atau dianggunkan atas suatu hutang maka secara otomatis akan menjadi hak pemegaang anggunan apabila pada saat jatuh tempo tidak benda yang digadaikan tidak ditebus.
Ungkapan seloko undang-undang hukum adat yang mengatur tentang bagaimana pergaulan yang dilarang dianggap menyalahi aturan atau norma di masyarakat terungkap dalam seloko yang berbunyi: Tegak mengintai lenggang, duduk mengintai kelam, tagak duo begandeng duo,salah bujang dengan gadis kawin “Berdiri mengintai lenggang, duduk mengintai kelam,
tagak duo begandeng duo, salah bujang dengan gadis kawin” Makna simbolik ungkapan tersebut mengacu pada aturan hukum yang terkait pergaulan antara seorang pria dan wanita yang dilarang atau melanggar hukum adat.
Pergaulan yang meyalahi kesopanan antara pria dan wanita, bila terjadi antara wanita yang tidak bersuami dan laki-laki yang tidak beristri wajib dikawinkan. Namun bila terjadi pada wanita bersuami dan laki-laki lain dikenakan hukumdenda.
Teks seloko berikut terkait masalah perkelahian yang dilarang dalam undang-undang adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi, terungkapdalamseloko berikut.Memekik mengentam tanah, menggulunglenganbaju, Menyinsing kaki seluar.“Memekik mengentam tanah, menggulung lengan baju, menyinsing kaki celana”.Makna simbolik teks seloko tersebut berkaitan dengan larangan menentang orang berkelahi. Dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi tindakan menentang orang berkelahi biasanya dilakukan dengan cara berteriak sambil mengantamkan kaki ketanah, menggulung lengan baju, dan menyinsingkan kaki celana. Hal itulah yang tercermin dalam teks seloko di atas. Perbuatan menentang orang lain berkelahi pada seloko hukum adat Melayu Jambi termasuk melanggar hukum adat. Oleh karena itu, tindakan ini akan dikenakan sangsi hukum adat yakni kena denda.
SIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan temuan dan pembahasan hasil penelitian tentang interpretasi makna simbolik seloko hukum adat yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Makna simbolik seloko hukum adat Melayu Jambi tercermin dalam teks seloko dasar-
dasar hukum adat dan teks seloko Undang-Undang adat Melayu Jambi. Makna simbolik seloko dasar- dasar hukum adat terkait lima hal yaitu: 1) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan hukum syarak (agama Islam) yang bersumber dari Alquran dan Hadist. 2) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan tradisi lama yang terbukti mengandung kebenaran atau kebaikan dalam mengayomi masyarakat, 2) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan keadilan, 4) hukum adat Melayu Jambi berpegang teguh pada kebenaran, 5) hukum adat berdasarkan musyawah dan mufakat.
Makna simbolik seloko undang- undang adat Melayu Jambi terkait delapanbentukkejahatan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut meliputi huru- hara, perampokan, penipuan, pembunuhan,perzinahan, pembakaran, pencurian. Selain itu, dalam undang-undang hukum adat Melayu Jambi juga terkandung makna simbolik yang berkaitan dengan 12 jenis sangsi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan yang melagar hukum adat. Jenis- jenis kewajiban tersebut terkait dengan tindakkejahatan: pembunuhan, perkelahian, pinjam- meminjam, hutang piutang, gadai- mengadai, pinang-meminang, pergaulan bebas, menempuh sesuatu yang terlarang, menjaga sawah ladang danternak.
Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukan di atas, maka disarankan kepada peneliti atau pemerhati budaya Melayu Jambi agar dapat menindaklajuti penelitian ini dari aspek yang berbeda dan lebih konprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Abrams, M.H., A Glossary of Literature Terms, New York:Holt, Rinehart and Winston, 1981
Budianto, Irmayanti, M. Realitas dan Objektivitas: Refleksi Kritis atas Cara Kerja Ilmiah, Jakarta: Wedalama widya Sastra, 2002.
Bertens, Hans, Literary Theory. New York: Routledge Taylor &Francis e-
Library, 2002
Cassirer, Ernst. An Essay on Man. Fredericksburg: Book Crafters, 1979
Danandjaja, James. Folklor Indonesia Ilmu Gosip, Dongeng, dan lain-lain.Jakarta: Grafiti, 2002.
Eliade, Mircea. The Sacred and the Profane: the Nature of Religion, Transeden, New York: A Harvest Book Harcourt, Brace & World, Inc., 1959.
Emzir.Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data.Jakarta: Rajawali Press, 2010
Gadamer , Hans-Georg, Philophical Hermeneutics, Translated and Edited by David E. Linge, Barkeley: Univ. Of California Press, 1977
Hadi, Abdul. M.W. Hermeneutika Sastra Barat dan Timur, (Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008.
Howkes,Terence. Structuralism and Semiotics . London and New York: Routledge Tylor & Francis Group, 2004
Iwan Saidi, Acep “Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks” Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April2008
Junaidi.T Noor, “Kepemimpinan Masyarakat Adat Menurut Seloko hukum adat Jambi”, Jambi: Lembaga Adat Provinsi Jambi, 2005.
Kementerian Pendidikan Nasional.Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.Jakarta, 2011
Krippendorff, Klaus. Content Analysis: Introduction to its Theory and Methodology, California: Sage Publications, Inc, 2004.
Lexy J. Moleong.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Masnur Muslich, Pendidikan Karakter : Menjawab Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ricoeur, Paul. The Interpretation Theory, Filsafat Wacana Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa terjemahan Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSOD, 2002.
Rahima, Ade, “Nilai-Nilai Religius dalam Struktur Tema Seloko hukum adat Melayu Jambi” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, Vol. 13 Tahun 2013.
Sagimun M.D. (ed). Adat Istiadat Daerah Jambi Jambi: Depdikbud, Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah,1985
Sugono, Dendy. “Kata Pengantar Kepala Pusat Bahasa Kaba Minangkabau” Jakarta: Pusat Bahasa, 2004
Sukatman.Butir-butir Tradisi Lisan Indonesia. Yokyakarta: Laksbang Pressindo,2009
Suwardi, Endraswara. Metodologi Penelitian Sastra: Epistemologi, Model, Teori, dan Aplikasi,.Yogyakarta: Caps,2011
Syam, Hasip Kalimudin. (ed). Pokok-pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah:Sejarah
Adat Jambi. Jambi: Lembaga Adat Jambi, 2001.
Teeuw, A. Sastra dan Ilmu Sastra.
Jakarta: Pustaka Jaya, 2003.
Wachid B.S, Abdul. “Hermeneutika Sebagai Sistem Interpretasi Paul Ricoeur dalam memahami Teks-Teks Seni”
,Imaji Vol.4. No.2, Agustus2006
Zubaedi, Disein Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana Prenado Group,2011
Kementerian Pendidikan Nasional.Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.Jakarta, 2011
Krippendorff, Klaus. Content Analysis: Introduction to its Theory and Methodology, California: Sage Publications, Inc, 2004.
Lexy J. Moleong.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Masnur Muslich, Pendidikan Karakter : Menjawab Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ricoeur, Paul. The Interpretation Theory, Filsafat Wacana Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa terjemahan Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSOD, 2002.
Rahima, Ade, “Nilai-Nilai Religius dalam Struktur Tema Seloko hukum adat Melayu Jambi” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, Vol. 13 Tahun 2013.
Sagimun M.D. (ed). Adat Istiadat Daerah Jambi Jambi: Depdikbud, Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah,1985
Sugono, Dendy. “Kata Pengantar Kepala Pusat Bahasa Kaba Minangkabau” Jakarta: Pusat Bahasa, 2004
Sukatman.Butir-butir Tradisi Lisan Indonesia. Yokyakarta: Laksbang Pressindo,2009
Suwardi, Endraswara. Metodologi Penelitian Sastra: Epistemologi, Model, Teori, dan Aplikasi,.Yogyakarta: Caps,2011
Syam, Hasip Kalimudin. (ed). Pokok-pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah:Sejarah
Makna simbolik berikutnya yaitu penegakan hukum harus tegas dan adil yang disimbolkan dalam seloko:
/Lanak nan tidak goyah/ (“Tonggak yang tidak goyah). Ungkapan lantak berarti tonggak atau tiang yang tertancap ke tanah dan tidak goyah berarti kokoh atau kuat.Simbol ini melambangkan bahwa dalam penegakan hukum adat harus tegas dan kuat pendirian tanpa tebang pilih dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi dasar hukum adat ini dipertagas dengan seloko berikut.Tibo dimato jangan dipicingkan Tibo diperut jangan dikempeskan “Tiba dimata jangan dipicingkan Tiba diperut jangan dikempeskan” Makna simbolik ungkapan seloko ini, mengekspresikan bahwa seorang pemimpin harus adil dan jujur dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan yang diambil tidak memihak kepada yang salah. Oleh karena itu pemimpin adat harus sorang yang memiliki sifat pemberani, tegas, dan bijaksana.Dalam memutuskan perkara seorang pemimpin harus adil, tidak memihak pada siapa pun termasuk kalau yang bersalah itu adalah keluargasendiri.
Selanjutnya makna simbolik yang keempat, terkait dengan dasar hukum adat yang bermakna berpegang teguh pada kebenaran.Seloko hukum adat Melayu Jambi mengungkapkan dasar hukum adat ini dengan seloko yang berbunyi :
/Idak lapuk kareno hujan/, /idak lekang kareno panas/. Ungkapan tersebut mengandung simbol bahwa peristiwa alam yang sudah menjadi ketetapan yang mutlak.Oleh karena itu, makna simbolik dari ungkapan tersebut prinsip dalam menegakkan kebenaran. Dalam konteks hukum adat seloko tersebut mengacu keputusan hukum adat diambil berdasrkan bedasarkan kepada kebenaran apa pun resikonya. Hal ini dipertegas dalam ungkapan seloko
Lurus benar dipegang teguh, Kata benar diubah tidak “Lurus benar dipegang teguh Kata benar diubah tidak” Makna simbolik dasar-dasar hukum adat yang kelima yaitu hukum adat berdasarkan kesepakatan danpermusyawaratan. Makna ini merupakan pokok pikiran dari seloko dasar hukum adat yang kelima yang berbunyi /kato saio/ yang artinya kata sepakat.Kata sepakat ini diperoleh melalui perundingan dengan mendengarkan sebanyak mungkin pendapat orang yang patut didengar sehingga dicapai kesepakatan yang harus diakui dan dipatuhi bersama.
Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, dasar hukum adat ini dipertegas dengan seloko
/kato seorang dibulatkan/, /kato bersama dimupakati/ Mencari kato sebuah/bermaknabahwa memutuskan suatu perkara atau masalah ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat, sehingga diperoleh satu keputusan bersama..
Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Dalam kehidupan sehari-hari ungkapan seloko yang berbunyi:
Bulataek karno pembuluh, “Bait air karena pembuluh Bulat kato karno mufakat, bulat kata karena mufakat”Makna simbolik teks seloko ini terkait tangungjawab pemimpin.Seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan dalam masyarakatnya dengan bermusyawarah.. Kewajiban para pemimpin untuk mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah
adalah hal yang sangat urgen. Karena keputusan seorang pemimpin akan sangat mempengaruhi stabilitas wilayah yang dipimpinnya.
Berdasarkan uraian diaras dapat disimpulkan bahwa esensi yang mendasar dalam seloko dasar-dasar hukum di atas mencerminkan seloko hukum adat sebagai gambaran kepercayaan, nilai dan pandangan hidup. Dalam konteks seloko hukum adat Melayu Jambi dalam implementasinya sulit meninggal adat nan empat yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, adat nan teradat, dan adatistiadat.
Larangan Berbuat Kejahatan
Nilai-Nilai religius dalam struktur tema seloko undang-undang adat terkait larangan melakukan kejahatan.Ungkapan seloko undang- undang hukum adat berisi tentang ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang adat yang harus dipatuhi oleh seloko hukum adat Melayu Jambi.Esensi dari nilai-nilai religius yang terkadung dalam tema Undang-undang adat tersebut terkait dengan hubungan manusia dengan manusia.jenis-jenis kejahatan yang termasuk pelanggaran hukum adat yang dinilai berat yang dilakukan baik secara berkelompok, maupun secara pribadi. Jenis-jenis kejahatan tersebut dalam undang-undang hukum adat.
Isi dari undang-undang adat ini mengandung beberapa subtema yang terkait dengan 8 jenis- jenis kejahatan yang melanggar hukum adat dan 12 jenis kejahatan dengan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.Secara rinci ada 8 pokok pikiran yang bermakna bentuk kejahatan yang melanggar hukum adat yaitu; tindak kejahatan huru- hara, perampokan, penipuan, pembunuhan, perzinahan,pembakaran, pencurian.
Berbagai kejahatan tersebut terungkap dalam ungkapan singkat, padat dan puitidalam bentuk ungkapan khusus atau kata-kata adat.
Pokok pikiran yang terkait dengan tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum terungkap dalam makna simbolik seloko undang-undang hukum adat dalam bentuk ungkapan khusus
/dago-dagi/. Secara leksikal ungkapan seloko ini terdiri dari dua kata yaitu „dago‟ yang berarti perbuatan melawan ketua adat yang menjalankan tugasnya baik dilakukan secara kelompok maupun individu. Sedangkan kata ”dagi” artinya perbuatan ketua adat yang membuat tuduhan palsu kepada seseorang. Berdasarkan makna strukturalnya ungkapan seloko /dago- dagi/ merupakan bentuk-bentuk perbuatan yang melawan pemerintahan atau pipinan adat atau tindakan pimpinan adat terhadap masyarakatnyamenimbulkan kekacauan.Namun dalam sistmatika hukum adat. Melayu Jambi ungkapan ini digunakan untuk ketentuan hukum yang terkait dengan segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri seperti huru- hara, demontrasi yang bersifat anarkhis. Secara strukturalungkapan
/Dago-dagi/ merupakan bentuk ungkapan khusus yaitu kata-kata adat dalam sistmatika hukum adat Melayu Jambi. Ungkapan ini mengandung makna simbolik yang terkait dengan segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seloko /dago- dagi/ ini, mengandung subtema pelanggaran hukum adat yang terkait dengan tidakan kejahatan membuat kekacauan dalam masyarakat.Jenis pelanggaran hukum adat yang diugkapkan dengan seloko/sumbang-salah/, merupakan bentuk ungkapan seloko yang terdiri kata “sumbang” dan “salah” .
Secara semantik kedua kata tersebut bersinonim yakni mengandung makna yang hampir sama. mengacu pada makna “janggal atau tidak sebagaimana mestinya‟. Istilah “sumbang-salah” dalam ungkapan seloko hukum adat merupakan salah satu jenis kejahatan berhubungan dengan hal-hal yang menurut pendapat umum dipandang tidak baik atau tidak layak. mengacu pada hal-hal yang menurut pendapat umum dipandang tidak baik atau tidak layak. Dalam kehidupan masyakat Melayu Jambi, sesuatu yang dianggap janggal atau salah menurut adat akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kejanggalan atau kesalahan menurut hukum adat antara lain sumbang percakapan, sumbang pemandangan, sumbang kedudukan, dan sumbang perjalanan. Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ungkapan seloko ini mengandung subtema pelangaran hukum adat yang terkait dengan tindakan yang janggal atau salah menurut pandanganmasyarakat.
Selanjutnya subtema undang- undang adat dalam SHA, terkait dengan segala bentuk jenis kejahatan mengambil harta atau hak orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan perusakan. Hal ini diungkapkan dengan seloko /samun- sakai/. Kata “samun” berarti merampas atau merampok dengan kekerasan, sedangkan „sakai‟ melakukan pembunuhan waktu merampok. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, jenis kejahatan perampokan ini dapat dibagi 3 yang diungkapkan dalam seloko: Samun di adun dumunSamun
di gajah dumun, Samun seperti dumun“
Penyamunan di daerah pemukiman penduduk, Penyamunan hutan belantara, Penyamunan di daerah perbatasan”
Larik pertama ungkapan seloko di atas yaitu perampokan yang dilakukan didaerah pemukiman penduduk. Jenis kehatan ini dianggap melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi hukum adat sesuai ketemtuan yang brlaku. Sedangkan
/samun di gajah dumun/
adalah perampokan yang terjadi di hutan belantara. Kejahatan ini tidak bisa dihukum karena pelaku-pelakunya tidak bisa ditangkap, dalam hal ini berlaku hukum rimba.Selain itu ada juga perampokan yang terjadi didaerah perbatasan hutan dekat wilyah pemukiman, yang disebut dengan /samun seperti dumun/, jenis.kejahatan ini dapat dikenakan hukum adat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seloko ini mengandung subtema pelanggaran hukum adat yang terkait dengan tindakan kejahatan perampokan.
Ungkapan seloko hukum adat Melayu Jambi yang terkait dengan pengaiayaan dan pembunuhan dengan menggunakan ramuan disebut dengan upas dan racun. Makna simbolik ungkapan /Upas- racun/. mengacu pada segala bentuk kejahatan menyakiti atau membunuh orang dengan menggunakan ramuan beracun. Biasanya orang yang terkena „upas‟ langsung meninggal seketika sedangkan yang terkena racun akan menderita sakit lama terlebih dahulu sebelum meninggal dunia.Dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi perbuatan tindak kejahatan ini masih banyak ditemukan.Oleh karena itu, jenis kejahatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum adat yangberlaku.
Ungkapan seloko hukum adat yang tekait dengan jenis kejahatan
penipuan yang diungkapkan dengan seloko /tipu-tepok/. Makna kata “tipu” secara leksikal adalah perbuatan atau prkataan yang ttidak jujur dengan tujuan menyesatkan atau untuk mengambil keuntunga dari orang lain.
Sedangkan “tepok” secara leksikal juga memiliki makna yang hampir sama yaitu perkataan atau perbuatan tipu muslihat. Oleh karena itu, makna simbolik dalam seloko /tipu tepok/ mengacu pada perbuatan seseorangatau sekelompok oranguntuk memperoleh sesuatu yang menguntungkandengan cara penipuan dan bujuk rayu atau tidak jujur. Perbuatan ini dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi termasuk pada pelangaran hukum adat.sehingga dapat diberisanksi
Ungkapanseloko hukum adat/maling-curi/ mengacu pada tidakan mengambil barang orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa setahu pemiliknya baik pada waktu malam maupun siang. Dalam kehidupan masyarakkat Melayu Jambi, perbuatan ini termasuk salah satu jenis pelanggaran hukum adat. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut akan diberikan sangki sesuai hukum adat yang berlaku. Ungkapan seloko undang-undang adat yang terkait kejahatan pembunuhan diungkapkan dengan Ungkapan seloko /tikam- bunuh/, yang mengacu pada tindakan kekerasan pada orang lain dengan menggunakan sejata tajam atau alat lain sehingga berakibat kematian. Jenis kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan berat yang melagar hukum adat.
Perbuatan Pelanggaran Hukum Adat
Makna simbolik yang terdapat dalam teks seloko undang-undang hukum adat mencakup 12 jenis perbuatan pelanggaran hukum adatsanksinya. Makna simbolik dalam teks tersebut mencakup perbuatan pelanggaran hukum adat terkait dengan tindakan perkelahian, pembunuhan, pinjam-meminjam, hutang piutang, gadai-mengadai, pinang-meminang, pergaulan bebas, menempuh sesuatu yang terlarang, menjaga sawah ladang danternak.
Dalam undang-undang adat seloko hukum adat Melayu Jambi, bentuk kejahatan memukul orang lain sehingga meninggalkan bekas secara fisik termasuk pelanggaran hukum adat. Pel;aku akan dikenai sanksi. Sanksi secara adat yakni pelaku berkewajiban mengobati orang yang dipukuli sebagaimana tercermin dari teksi seloko berikut :Lembam-baluh di tepung tawar “Lembam-baluh di tepung tawar
.Makna simbolik teks seloko di atas terkait dengan tindak kejahatan perkalahian memukul orang lain. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum adat yang mendapat sanksi secara adat.Kata “lebam-balu” pada contoh di atas bermakna bekas pukulan yang berwarna kebiru-biruan atau kehitaman.
Sedangkan “ditepung tawar”, mengandung makna gramatikal diberi tepung tawar.Dalam seloko hukum adat Melayu Jambi simbol tepung tawar mengacu pada sejenis obat untuk penawar atau penghilang rasa sakit lebam-balu. Dengan demikian dapat disimpulkan makna simbolik seloko /lebam-balu ditepung tawar/, yaitu apa bila tindakan pemukulan yang menyebabkan lebam balu maka pelaku berkewajiban mengobatinya.
Makna simbolik tentang pelanggaran hukum adat yang berkaitan dengan tindak kejahatan melukai orang lain. Dalam undang- undang adat seloko hukum adat Melayu Jambi, bentuk kejahatan
melukai fisik orang lain termasuk pelanggaran hukum adat yang dikenai sanksi. Sanksi secara adat yaitu pelaku berkewajiban mengobati orang yang dilukai sampai sembuh dan membayar denda atau pampas: Luka luki dipampas “luka luka dipampas” .Secara leksikal kata “luka-luki” bermakna banyak luka yang disebabkan pukulan benda tajam, sedangkan kata “dipampas” bermakna membayar ganti rugi atau denda. Oleh karena itu, makna simbolik seloko tersebut adalah apa bila terjadi tindakan melukai fisik seseorang, maka pelaku wajib membayar pampas atau denda.
Dalam penerapan hukum adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi, pampas atau denda dapat dibagi tiga golongani tergantung bagaimana luka yang dialamii penderita yaitu: 1) luka rendah yakni luka yang tidak parah atau dapat ditutupi pakaian, maka pampasnya adalah seekor ayam, segantang beras dan sebuah kelapa. 2) luka tinggi yaitu luka yang merusak rupa namun tidak terlalu parah,
maka papasnya seekor kambing dan 20 gantang beras, 3) luka parah maka pampasnya separoh “bangun”. Bangun (sama dengan diyat) denda bagi orang yang membunuh yaitu seekor kerbau, seratus gantang beras dan 1 yardkain
Subtema ketiga, terkait dengan tindakan yang melagar hukum adat yakni pembunuhan.Jenis pelangaran terhadap hukum adat ini termasuk paling berat, karena itu sanksi hukum adat yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar juga berat. Hal ini terkandung dalam makna simbolik seloko undang- undang adat seperti kutipan berikut: Matidibangun “Matidibangun”.Ungkapan ini mengandung makna bahwa apabila seseorang membunuh orang lain
maka ia wajib membayar bangun.. Kata “bangun” dalam budaya seloko hukum adat Melayu Jambi bermakna denda dengan membayar seekor kerbau, seratus gantang beras dan 1 yard kain. Denda ini akan diserahkan kepada pimpinan adat yakni tuo kampung atau kepada Batinuntuk dimakan bersama-sama dalam suatu pertemuan resmi. Dalam pertemuan kedua belah pihak yakni pihak yang membunuh atau yang terbunuh mengadakan perdamaian dengan kesepakatan segala persolan telah selesai.
Makna simbolik seloko hukum adat Melayu Jambi berkenaan dengan kejahatan perampokan. Ungkapan teks seloko “Samun di gajah dumun”,perampokan di perbatasan hutan daerah pemukiman disebutkan dengan seloko “Samun seperti dumun”, dan perampokan di daerah pemukiman disebut “Samun diadun dumun”. Oleh karena itu, untuk menentukan sanksi adat terhadap pelaku perampokan ditentukan berdasarkan keadaan korban yangdirampok.
Makna simbolik dalam teks selokoundang-undang hukum adat terkait dengan segala tindakan yang merugikan orang lain. Dalam undang-undang hukum adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi disebutkan bahwa kerugian terhadap orang lain bisa disebabkan oleh salah makan, salah bawa, dan salah pakai. Hal ini tercermin dalam kutipan seloko berikut:
Salah makan diluahkan, Salah bawa dikembalikan, Salah pakai diluluskan“Salah makan dimuntahkan, Salah bawa dikembalikan, Salah pakai dilepaskan”
Ungkapan seloko di atas menandung makna simbolik bahwa segala kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain akibat kesalahan
seseorang atau sekelompok orang maka orang tersebut wajib membayar kerugian tersebut. Dalam kehidupan seloko hukum adat Melayu Jambi, simbol /salah makan, salah bawa, salah pakai/ merupakan bentuk-bentuk kesalahan yang bisa di sengaja atau pun tidak disengaja. Namun sanksi adatnya tetap harus menganti kerugian sesuai dengan tidakan yang dilakukan. Makna leksikal ungkapan /salah makan diluahkan/ yaitu apabila keliru memakan hak orang lain maka wajib dimuntahkan. Selanjutnya,ungkapan
/salah bawa dikembalikan/, mengandung makna apa bila terjadi kekeliruan dalam mebawa barang orang lain sanksinya wajib mengembalikan.
Begitu pula dengan ungkapan,/salah pakai diluluskan/secara leksikal bermakana apabila terjadi kekeliruan dalam memakai barang oranglain, makawajib melepaskannya. Selain itu, seloko ini dipertegas dengan seloko berikutnya: Pinjam memulangkan hilang mengganti, sumbing menitik “Pinjam memulangkan,hilangmengganti, sumbing menitik”. Ungkapan teks selokoinimengandung makna apabilaterjadi tindakanyang keliruanatau kesalahansehingga merugikan orang lain,pelaku tindakan tersebut wajib mengganti kerugianterjadi akibat tindakan tersebutkepadaorangyang dirugikan.Olehkarenaitu, penekanan seloko ini sangat erat kaitannya kewajiban seorang warga masayarakat dalam memper-tanggungjawabkantindakannya yang terkait dengan hak-hak oranglain.
Subtema kelima, terkait dengan pelanggaran hukum adat khususnya masalah hutang piutang. Dalam seloko undang-undang hukum adat menyebutkan bahwa segala hutang piutang harus diselesaikan denganbaik. Hal ini tercermin dalam kutipan seloko berikut
Hutang kecik dilunasi, Hutang besak diangsur “Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur”Makna simbolik ungkapan seloko di atas terkait perihal pinjam meminjam. Dalam undang-undang hukum adat, aturan pembayaran hutang diungkapkan dalam bentuk seloko di atas.Makna simbolik ungkapan tersebut bahwa apabila seseorang mempunyai hutang yang kecil wajib melunasinya, tapi kalau hutangnya bayak atau besar dapat melunasinya dengan mencicil. Namun apabila terjadi silang sengketa akibat masalah hutang biasngya akan diseslesaikan secara kekeluargaan.
Dalam undang-undang hukum adat aturan ini disebutkan dalam ungkapan seloko yang berbunyi:
/Golok gadai, timbang lalu.Struktur seloko tersebut terdiri dua frasa yakni:/golok gadai/ dan /timbang lalu/. Makna simnbolik frase /golok gadai/ adalah harta atau benda yang digadaikan, sedangkan makna simbolik frase /timbang lalu/ yaitu menjadi hak pemegang anggunan. Oleh karena itu, secara gramatikal ungkapan seloko ini mengandung makna bahwa harta atau benda yang digadaikan atau dianggunkan atas suatu hutang maka secara otomatis akan menjadi hak pemegaang anggunan apabila pada saat jatuh tempo tidak benda yang digadaikan tidak ditebus.
Ungkapan seloko undang-undang hukum adat yang mengatur tentang bagaimana pergaulan yang dilarang dianggap menyalahi aturan atau norma di masyarakat terungkap dalam seloko yang berbunyi: Tegak mengintai lenggang, duduk mengintai kelam, tagak duo begandeng duo,salah bujang dengan gadis kawin “Berdiri mengintai lenggang, duduk mengintai kelam,
tagak duo begandeng duo, salah bujang dengan gadis kawin” Makna simbolik ungkapan tersebut mengacu pada aturan hukum yang terkait pergaulan antara seorang pria dan wanita yang dilarang atau melanggar hukum adat.
Pergaulan yang meyalahi kesopanan antara pria dan wanita, bila terjadi antara wanita yang tidak bersuami dan laki-laki yang tidak beristri wajib dikawinkan. Namun bila terjadi pada wanita bersuami dan laki-laki lain dikenakan hukumdenda.
Teks seloko berikut terkait masalah perkelahian yang dilarang dalam undang-undang adat pada seloko hukum adat Melayu Jambi, terungkapdalamseloko berikut.Memekik mengentam tanah, menggulunglenganbaju, Menyinsing kaki seluar.“Memekik mengentam tanah, menggulung lengan baju, menyinsing kaki celana”.Makna simbolik teks seloko tersebut berkaitan dengan larangan menentang orang berkelahi. Dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi tindakan menentang orang berkelahi biasanya dilakukan dengan cara berteriak sambil mengantamkan kaki ketanah, menggulung lengan baju, dan menyinsingkan kaki celana. Hal itulah yang tercermin dalam teks seloko di atas. Perbuatan menentang orang lain berkelahi pada seloko hukum adat Melayu Jambi termasuk melanggar hukum adat. Oleh karena itu, tindakan ini akan dikenakan sangsi hukum adat yakni kena denda.
SIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan temuan dan pembahasan hasil penelitian tentang interpretasi makna simbolik seloko hukum adat yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Makna simbolik seloko hukum adat Melayu Jambi tercermin dalam teks seloko dasar-
dasar hukum adat dan teks seloko Undang-Undang adat Melayu Jambi. Makna simbolik seloko dasar- dasar hukum adat terkait lima hal yaitu: 1) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan hukum syarak (agama Islam) yang bersumber dari Alquran dan Hadist. 2) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan tradisi lama yang terbukti mengandung kebenaran atau kebaikan dalam mengayomi masyarakat, 2) hukum adat Melayu Jambi berdasarkan keadilan, 4) hukum adat Melayu Jambi berpegang teguh pada kebenaran, 5) hukum adat berdasarkan musyawah dan mufakat.
Makna simbolik seloko undang- undang adat Melayu Jambi terkait delapanbentukkejahatan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut meliputi huru- hara, perampokan, penipuan, pembunuhan,perzinahan, pembakaran, pencurian. Selain itu, dalam undang-undang hukum adat Melayu Jambi juga terkandung makna simbolik yang berkaitan dengan 12 jenis sangsi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan yang melagar hukum adat. Jenis- jenis kewajiban tersebut terkait dengan tindakkejahatan: pembunuhan, perkelahian, pinjam- meminjam, hutang piutang, gadai- mengadai, pinang-meminang, pergaulan bebas, menempuh sesuatu yang terlarang, menjaga sawah ladang danternak.
Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukan di atas, maka disarankan kepada peneliti atau pemerhati budaya Melayu Jambi agar dapat menindaklajuti penelitian ini dari aspek yang berbeda dan lebih konprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Abrams, M.H., A Glossary of Literature Terms, New York:Holt, Rinehart and Winston, 1981
Budianto, Irmayanti, M. Realitas dan Objektivitas: Refleksi Kritis atas Cara Kerja Ilmiah, Jakarta: Wedalama widya Sastra, 2002.
Bertens, Hans, Literary Theory. New York: Routledge Taylor &Francis e-
Library, 2002
Cassirer, Ernst. An Essay on Man. Fredericksburg: Book Crafters, 1979
Danandjaja, James. Folklor Indonesia Ilmu Gosip, Dongeng, dan lain-lain.Jakarta: Grafiti, 2002.
Eliade, Mircea. The Sacred and the Profane: the Nature of Religion, Transeden, New York: A Harvest Book Harcourt, Brace & World, Inc., 1959.
Emzir.Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data.Jakarta: Rajawali Press, 2010
Gadamer , Hans-Georg, Philophical Hermeneutics, Translated and Edited by David E. Linge, Barkeley: Univ. Of California Press, 1977
Hadi, Abdul. M.W. Hermeneutika Sastra Barat dan Timur, (Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008.
Howkes,Terence. Structuralism and Semiotics . London and New York: Routledge Tylor & Francis Group, 2004
Iwan Saidi, Acep “Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks” Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April2008
Junaidi.T Noor, “Kepemimpinan Masyarakat Adat Menurut Seloko hukum adat Jambi”, Jambi: Lembaga Adat Provinsi Jambi, 2005.
Kementerian Pendidikan Nasional.Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.Jakarta, 2011
Krippendorff, Klaus. Content Analysis: Introduction to its Theory and Methodology, California: Sage Publications, Inc, 2004.
Lexy J. Moleong.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Masnur Muslich, Pendidikan Karakter : Menjawab Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ricoeur, Paul. The Interpretation Theory, Filsafat Wacana Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa terjemahan Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSOD, 2002.
Rahima, Ade, “Nilai-Nilai Religius dalam Struktur Tema Seloko hukum adat Melayu Jambi” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, Vol. 13 Tahun 2013.
Sagimun M.D. (ed). Adat Istiadat Daerah Jambi Jambi: Depdikbud, Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah,1985
Sugono, Dendy. “Kata Pengantar Kepala Pusat Bahasa Kaba Minangkabau” Jakarta: Pusat Bahasa, 2004
Sukatman.Butir-butir Tradisi Lisan Indonesia. Yokyakarta: Laksbang Pressindo,2009
Suwardi, Endraswara. Metodologi Penelitian Sastra: Epistemologi, Model, Teori, dan Aplikasi,.Yogyakarta: Caps,2011
Syam, Hasip Kalimudin. (ed). Pokok-pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah:Sejarah
Adat Jambi. Jambi: Lembaga Adat Jambi, 2001.
Teeuw, A. Sastra dan Ilmu Sastra.
Jakarta: Pustaka Jaya, 2003.
Wachid B.S, Abdul. “Hermeneutika Sebagai Sistem Interpretasi Paul Ricoeur dalam memahami Teks-Teks Seni”
,Imaji Vol.4. No.2, Agustus2006
Zubaedi, Disein Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana Prenado Group,2011
Kementerian Pendidikan Nasional.Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.Jakarta, 2011
Krippendorff, Klaus. Content Analysis: Introduction to its Theory and Methodology, California: Sage Publications, Inc, 2004.
Lexy J. Moleong.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Masnur Muslich, Pendidikan Karakter : Menjawab Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ricoeur, Paul. The Interpretation Theory, Filsafat Wacana Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa terjemahan Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSOD, 2002.
Rahima, Ade, “Nilai-Nilai Religius dalam Struktur Tema Seloko hukum adat Melayu Jambi” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, Vol. 13 Tahun 2013.
Sagimun M.D. (ed). Adat Istiadat Daerah Jambi Jambi: Depdikbud, Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah,1985
Sugono, Dendy. “Kata Pengantar Kepala Pusat Bahasa Kaba Minangkabau” Jakarta: Pusat Bahasa, 2004
Sukatman.Butir-butir Tradisi Lisan Indonesia. Yokyakarta: Laksbang Pressindo,2009
Suwardi, Endraswara. Metodologi Penelitian Sastra: Epistemologi, Model, Teori, dan Aplikasi,.Yogyakarta: Caps,2011
Syam, Hasip Kalimudin. (ed). Pokok-pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah:Sejarah
0 Response to "INTERPRESTASI MAKNA SIMBOLIK UNGKAPAN TRADISIONAL"
Post a Comment