GURU KELUHKAN SYARAT NUPTK UNTUK MENDAPATKAN GAJI BOS
Mekanisme baru penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) awalnya membuat senang para guru di sekolah swasta. Salah satunya soal pemangkasan alur birokrasi pencairan dana. Namun, ketika dana digunakan untuk pembayaran honorarium guru, persyaratannya ternyata tidak mudah. Salah satunya menyertakan nomor unik tenaga pendidik dan kependidikan (NUPTK).
Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Swasta Surabaya Ahmad Zaini Ilyas menuturkan, banyak kepala sekolah yang juga guru girang dengan cepatnya penyaluran dana BOS.
Sebab, anggaran cair lebih cepat daripada biasanya. ’’Sebagian BOS nasional sudah cair. Biasanya bulan tiga (Maret, Red). Sekarang cair bulan dua (Februari),’’ ujarnya kemarin (21/2).
Salah satu fungsi penting BOS adalah membayar honor guru dan tenaga kependidikan lainnya. Meski demikian, penyaluran dana BOS biasanya ketat. Karena itu, sekolah atau pihak yayasan harus mengeluarkan dana talangan lebih dulu untuk membayar gaji mereka. Jika BOS sudah cair, dana talangan tadi dikembalikan. Menurut Zaini, banyak sekolah yang mengandalkan dana talangan dari yayasan.
Kini penggunaan dana untuk pembayaran honor awalnya membuat mereka senang. Sebab, pihak sekolah bisa menggunakan maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima untuk honorarium. Jumlah itu meningkat dibandingkan setahun lalu. Yakni, dana BOS hanya boleh maksimal digunakan 30 persen untuk honor di sekolah swasta. Di sekolah negeri, maksimal hanya 15 persen.
Zaini pernah menuturkan bahwa honor guru bisa naik sekitar 20 persen dengan skema itu. Namun, setelah mendapatkan penjelasan lebih detail dengan perlunya penyertaan NUPTK, Zaini pun agak kecewa. ’’Sudah banyak yang sambat. Ini naik persentasenya, tapi aturannya ketat,’’ ungkap pria kelahiran Pamekasan itu.
Syarat yang membuat guru mengeluh adalah nomor unik tenaga pendidik dan kependidikan (NUPTK). Sebab, ternyata tidak semua guru punya NUPTK. Sementara itu, syarat untuk mengajukan NUPTK tidak bisa langsung. Sesuai ketentuan, NUPTK baru bisa dimiliki setelah dapat rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP). Dengan syarat, guru harus mengajar minimal dua tahun dan telah menjadi guru tetap yayasan (GTY). Sekolah selanjutnya mendaftarkan guru ke dinas pendidikan (dispendik) kota yang kemudian diajukan ke LPMP agar mendapatkan NUPTK.
Masalah muncul di lapangan. Sebab, guru yang mengajar di sekolah swasta kebanyakan guru baru. Mereka belum genap mengajar selama dua tahun. Status sebagai GTY pun tidak bisa langsung didapat. Sebab, guru di swasta kenyataannya mengajar di beberapa sekolah sekaligus dan menjadi guru tidak tetap (GTT) yayasan.
Sesuai dengan lampiran pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dijelaskan syarat penyaluran honor tersebut. Di antaranya, bukan guru PNS yang tercatat di dapodik pada 31 Desember 2019, memiliki NUPTK, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Zaini menunjukkan sejumlah keluhan kepala sekolah yang mengadu kepadanya. Salah satunya, dalam satu sekolah hanya ada dua guru yang memiliki NUPTK. Ada pula kepala sekolah yang menceritakan bahwa guru di sekolahnya yang memiliki NUPTK ternyata sudah memiliki sertifikat pendidik.
Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo mengungkapkan, selama ini banyak guru yang belum memiliki NUPTK. Namun, menurut Erwin, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.
Dia mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, masih ada dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). ’’Ada dana APBD yang tidak mewajibkan seperti itu. Kita bisa mengatur lewat dana lainnya,’’ tambah Erwin.
UNTUK APA DANA BOS
• Penerimaan peserta didik baru
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
• Administrasi kegiatan sekolah
• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
• Langganan daya dan jasa
• Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
• Penyediaan alat multi media pembelajaran
• Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
Aturan-Aturan Baru
• Penyaluran anggaran BOS tidak melalui provinsi lagi. Yang baru dari pusat langsung ke rekening sekolah.
• Besaran dana BOS bertambah Rp 100 ribu. Siswa SD dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu. SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.
• Pembayaran honor guru sebelumnya maksimal 15 persen di sekolah negeri dan 30 persen di sekolah swasta. Aturan baru penggunaan dana BOS untuk honor maksimal 50 persen. Namun, syarat bertambah, yakni para guru harus memiliki NUPTK.
Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Swasta Surabaya Ahmad Zaini Ilyas menuturkan, banyak kepala sekolah yang juga guru girang dengan cepatnya penyaluran dana BOS.
Sebab, anggaran cair lebih cepat daripada biasanya. ’’Sebagian BOS nasional sudah cair. Biasanya bulan tiga (Maret, Red). Sekarang cair bulan dua (Februari),’’ ujarnya kemarin (21/2).
Salah satu fungsi penting BOS adalah membayar honor guru dan tenaga kependidikan lainnya. Meski demikian, penyaluran dana BOS biasanya ketat. Karena itu, sekolah atau pihak yayasan harus mengeluarkan dana talangan lebih dulu untuk membayar gaji mereka. Jika BOS sudah cair, dana talangan tadi dikembalikan. Menurut Zaini, banyak sekolah yang mengandalkan dana talangan dari yayasan.
Kini penggunaan dana untuk pembayaran honor awalnya membuat mereka senang. Sebab, pihak sekolah bisa menggunakan maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima untuk honorarium. Jumlah itu meningkat dibandingkan setahun lalu. Yakni, dana BOS hanya boleh maksimal digunakan 30 persen untuk honor di sekolah swasta. Di sekolah negeri, maksimal hanya 15 persen.
Zaini pernah menuturkan bahwa honor guru bisa naik sekitar 20 persen dengan skema itu. Namun, setelah mendapatkan penjelasan lebih detail dengan perlunya penyertaan NUPTK, Zaini pun agak kecewa. ’’Sudah banyak yang sambat. Ini naik persentasenya, tapi aturannya ketat,’’ ungkap pria kelahiran Pamekasan itu.
Syarat yang membuat guru mengeluh adalah nomor unik tenaga pendidik dan kependidikan (NUPTK). Sebab, ternyata tidak semua guru punya NUPTK. Sementara itu, syarat untuk mengajukan NUPTK tidak bisa langsung. Sesuai ketentuan, NUPTK baru bisa dimiliki setelah dapat rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP). Dengan syarat, guru harus mengajar minimal dua tahun dan telah menjadi guru tetap yayasan (GTY). Sekolah selanjutnya mendaftarkan guru ke dinas pendidikan (dispendik) kota yang kemudian diajukan ke LPMP agar mendapatkan NUPTK.
Masalah muncul di lapangan. Sebab, guru yang mengajar di sekolah swasta kebanyakan guru baru. Mereka belum genap mengajar selama dua tahun. Status sebagai GTY pun tidak bisa langsung didapat. Sebab, guru di swasta kenyataannya mengajar di beberapa sekolah sekaligus dan menjadi guru tidak tetap (GTT) yayasan.
Sesuai dengan lampiran pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dijelaskan syarat penyaluran honor tersebut. Di antaranya, bukan guru PNS yang tercatat di dapodik pada 31 Desember 2019, memiliki NUPTK, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Zaini menunjukkan sejumlah keluhan kepala sekolah yang mengadu kepadanya. Salah satunya, dalam satu sekolah hanya ada dua guru yang memiliki NUPTK. Ada pula kepala sekolah yang menceritakan bahwa guru di sekolahnya yang memiliki NUPTK ternyata sudah memiliki sertifikat pendidik.
Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo mengungkapkan, selama ini banyak guru yang belum memiliki NUPTK. Namun, menurut Erwin, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.
Dia mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, masih ada dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). ’’Ada dana APBD yang tidak mewajibkan seperti itu. Kita bisa mengatur lewat dana lainnya,’’ tambah Erwin.
UNTUK APA DANA BOS
• Penerimaan peserta didik baru
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
• Administrasi kegiatan sekolah
• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
• Langganan daya dan jasa
• Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
• Penyediaan alat multi media pembelajaran
• Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
• Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional serta bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
• Pembayaran honorAturan-Aturan Baru
• Penyaluran anggaran BOS tidak melalui provinsi lagi. Yang baru dari pusat langsung ke rekening sekolah.
• Besaran dana BOS bertambah Rp 100 ribu. Siswa SD dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu. SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.
• Pembayaran honor guru sebelumnya maksimal 15 persen di sekolah negeri dan 30 persen di sekolah swasta. Aturan baru penggunaan dana BOS untuk honor maksimal 50 persen. Namun, syarat bertambah, yakni para guru harus memiliki NUPTK.
0 Response to "GURU KELUHKAN SYARAT NUPTK UNTUK MENDAPATKAN GAJI BOS "
Post a Comment