PERNYATAAN SIKAP HONORER MENGGUGAT ATAS ISU PENGHAPUSAN HONORER
Pasca keputusan pemerintah dan DPR pada kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Senin
(20/01/20) yang dalam diktum 2 menyebutkan "Penghapusan Tenaga Honorer". Tak menunggu lama, Honorer ramai-ramai menangisi janji revisi yang tak bertepi itu.
Berita soal "HAPUS HONORER" viral sejagat raya. Media berlomba menulis judul berita memilukan. Semua barisan honorer pemuja revisi dipaksa kecewa, lagi dan lagi. Tak satu-dua sumpah serapah keluar dari jari mereka. Bukan cuma honorer galau, beberapa kepala daerahpun galau dan angkat bicara. Ada yang siap memecat honorernya sampai ada yang siap bela honorer. Gubernur Banten dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau berada pada posisi membela honorer.
Gubernur Banten mengatakan beliau akan tetap mempekerjakan honorer di lingkup Pemprov Banten. "Sebab jika dipecat, mereka mau makan apa?"
Dalam hati saya, Keren juga Gubernur Banten ini!
Tapi saran saya, honorer jangan gampang klepek-klepek. Coba di cek kepala daerah yang ngaku bela honorer itu, mau Pilkada atau tidak tahun 2020 ini, sebab jika Pilkada 2020 di daerahnya. Patut diduga itu cuma pura-pura membela saja.
Merana benar nasib honorer jika begini cara pemerintah dan DPR memanusiakan warga negaranya!
Sebenarnya soal diksi "Penghapusan Honorer" itu bukan barang baru. Sejak berlakunya UU No. 5 tahun 2014, itulah pintu masuk kuburan massal honorer nasional. Sayangnya tak semua aktivis pergerakan menyadari itu. Pasal 6 UU ASN itu jelas tidak mengatur honorer. Jadi kalau pemerintah dan DPR sebut "HAPUS" dan hanya mengenal ASN itu cuma PNS dan PPPK. Itu wajar, yang tersurat dalam aturan begitulah adanya. Yang menjadi Pertanyaan kemudian, mengapa di Permenpan 36/2018 pemerintah merekrut honorer dari jalur k2 yang mana aturan itu sudah dipatahkan oleh putusan Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya menyatakan Permen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu mengapa pula dalam PP 49/2019, Pemerintah hanya merekrut PPPK hanya dari jalur honorer k2?
Padahal faktanya honorer k2 itu sudah di anggap selesai jika merujuk PP 56/2012.
Artinya pada pelaksaan UU ASN tersebut telah terjadi diskriminasi dalam hubungan kerja oleh Pemerintah. Dan ini salah satu dalil yang kami sampaikan dalam permohonan JR UU ASN ke kepada Mahkamah Konstitusi.
__________
"REVISI UU ASN ITU BOHONG"
__________
4 tahun lalu saya sudah mengatakan itu, hasilnya saya dikatakan Penipu dan penghambat regulasi. Bla bla bla. Namun Faktanya hari ini, Saya atau aktivis penghisap darah honorer itu yang ngawur dan penipu barisan?
Kesimpulan.
Mau DIHAPUS oleh DPR dan Pemerintah sekalipun honorer sebagaimana kesepakatan RDP, Senin (20/01/20). Itu terserah pemerintah dan DPR. Namun Permohonan Judicial Review kami atas UU ASN sudah didaftarkan Senin (13/01/20) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi Perkara : 9/PUU-XVIII/2020
Maka dari itu, semua pihak kami harap bersabar dan menahan diri menunggu putusan MK itu, DPR RI dan Pemerintah tidak boleh mengotak-atik UU tersebut sebelum ada putusan MK.
Kepada oknum DPR atau aktivis honorer yang jualan revisi. Saya sarankan berhentilah menipu honorer! Karena secara de facto, hari ini. Revisi yang kalian katakan sudah masuk Prolegnas, itu cuma masuk tapi tak kunjung keluar.
Apapun itu, baik pemerintah dan DPR, suka tidak suka harus berhadapan dengan Tim Hukum dan Ahli kami di Mahkamah Konstitusi. Ini negara hukum (rechtsstaat) Bukan negara kekuasaan (machtsstaat), jadi segala tindak tanduk pemangku negeri haruslah pula berlandaskan hukum. Tidak boleh main hapus seenak "udelnya" sendiri, dengan dalil honorer menyusahkan pemerintah, faktanya honorer itu sudah mengabdi dan kalian upah murah.
Jika hari ini berteriak HAPUS HONORER, kalau DPR dan Pemerintah merasa itu paling benar, terbitkanlah dalam sebuah aturan, jangan hanya sebatas kesimpulan rapat yang membuat gaduh republik ini. Saya pastikan jika itu tertuang dalam sebuah aturan. Hari ini DPR dan pemerintah keluarkan dalam bentuk PP atau PERMEN, hari itu juga kami akan MENGGUGATNYA.
__________
Dalam mencapai tujuan perjuangan, pilihan berada ditangan kita, melangkah gamang karena ragu atau bergerak mantap karena yakin.
(20/01/20) yang dalam diktum 2 menyebutkan "Penghapusan Tenaga Honorer". Tak menunggu lama, Honorer ramai-ramai menangisi janji revisi yang tak bertepi itu.
Berita soal "HAPUS HONORER" viral sejagat raya. Media berlomba menulis judul berita memilukan. Semua barisan honorer pemuja revisi dipaksa kecewa, lagi dan lagi. Tak satu-dua sumpah serapah keluar dari jari mereka. Bukan cuma honorer galau, beberapa kepala daerahpun galau dan angkat bicara. Ada yang siap memecat honorernya sampai ada yang siap bela honorer. Gubernur Banten dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau berada pada posisi membela honorer.
Gubernur Banten mengatakan beliau akan tetap mempekerjakan honorer di lingkup Pemprov Banten. "Sebab jika dipecat, mereka mau makan apa?"
Dalam hati saya, Keren juga Gubernur Banten ini!
Tapi saran saya, honorer jangan gampang klepek-klepek. Coba di cek kepala daerah yang ngaku bela honorer itu, mau Pilkada atau tidak tahun 2020 ini, sebab jika Pilkada 2020 di daerahnya. Patut diduga itu cuma pura-pura membela saja.
Merana benar nasib honorer jika begini cara pemerintah dan DPR memanusiakan warga negaranya!
Sebenarnya soal diksi "Penghapusan Honorer" itu bukan barang baru. Sejak berlakunya UU No. 5 tahun 2014, itulah pintu masuk kuburan massal honorer nasional. Sayangnya tak semua aktivis pergerakan menyadari itu. Pasal 6 UU ASN itu jelas tidak mengatur honorer. Jadi kalau pemerintah dan DPR sebut "HAPUS" dan hanya mengenal ASN itu cuma PNS dan PPPK. Itu wajar, yang tersurat dalam aturan begitulah adanya. Yang menjadi Pertanyaan kemudian, mengapa di Permenpan 36/2018 pemerintah merekrut honorer dari jalur k2 yang mana aturan itu sudah dipatahkan oleh putusan Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya menyatakan Permen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu mengapa pula dalam PP 49/2019, Pemerintah hanya merekrut PPPK hanya dari jalur honorer k2?
Padahal faktanya honorer k2 itu sudah di anggap selesai jika merujuk PP 56/2012.
Artinya pada pelaksaan UU ASN tersebut telah terjadi diskriminasi dalam hubungan kerja oleh Pemerintah. Dan ini salah satu dalil yang kami sampaikan dalam permohonan JR UU ASN ke kepada Mahkamah Konstitusi.
__________
"REVISI UU ASN ITU BOHONG"
__________
4 tahun lalu saya sudah mengatakan itu, hasilnya saya dikatakan Penipu dan penghambat regulasi. Bla bla bla. Namun Faktanya hari ini, Saya atau aktivis penghisap darah honorer itu yang ngawur dan penipu barisan?
Kesimpulan.
Mau DIHAPUS oleh DPR dan Pemerintah sekalipun honorer sebagaimana kesepakatan RDP, Senin (20/01/20). Itu terserah pemerintah dan DPR. Namun Permohonan Judicial Review kami atas UU ASN sudah didaftarkan Senin (13/01/20) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi Perkara : 9/PUU-XVIII/2020
Maka dari itu, semua pihak kami harap bersabar dan menahan diri menunggu putusan MK itu, DPR RI dan Pemerintah tidak boleh mengotak-atik UU tersebut sebelum ada putusan MK.
Kepada oknum DPR atau aktivis honorer yang jualan revisi. Saya sarankan berhentilah menipu honorer! Karena secara de facto, hari ini. Revisi yang kalian katakan sudah masuk Prolegnas, itu cuma masuk tapi tak kunjung keluar.
Apapun itu, baik pemerintah dan DPR, suka tidak suka harus berhadapan dengan Tim Hukum dan Ahli kami di Mahkamah Konstitusi. Ini negara hukum (rechtsstaat) Bukan negara kekuasaan (machtsstaat), jadi segala tindak tanduk pemangku negeri haruslah pula berlandaskan hukum. Tidak boleh main hapus seenak "udelnya" sendiri, dengan dalil honorer menyusahkan pemerintah, faktanya honorer itu sudah mengabdi dan kalian upah murah.
Jika hari ini berteriak HAPUS HONORER, kalau DPR dan Pemerintah merasa itu paling benar, terbitkanlah dalam sebuah aturan, jangan hanya sebatas kesimpulan rapat yang membuat gaduh republik ini. Saya pastikan jika itu tertuang dalam sebuah aturan. Hari ini DPR dan pemerintah keluarkan dalam bentuk PP atau PERMEN, hari itu juga kami akan MENGGUGATNYA.
__________
Dalam mencapai tujuan perjuangan, pilihan berada ditangan kita, melangkah gamang karena ragu atau bergerak mantap karena yakin.
Sumber : FB- Yolis Suhadi
0 Response to "PERNYATAAN SIKAP HONORER MENGGUGAT ATAS ISU PENGHAPUSAN HONORER"
Post a Comment