DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK - sdn215tjsari

DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK

daftar obat wajib apotek
                                                      DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK

I. Pengertian


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN, Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990

Menetapkan :
Pertama   : obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di                       Apotek tanpa resep dokter.
Kedua      : Obat yang termasuk dalam obat wajib apotek ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ketiga      : Obat Wajib Apotek ini dapat ditinjau kembali dan disempurnakan setiap waktu sesuai                               dengan ketentuan perundang-undang-undang berlaku.
Keempat  : Apoteker di Apotek dalam melayani pasien yang memerlukan obat dimaksud dictum                               kedua diwajibkan
 
1.Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yangdisebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.

2.Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.

3.Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi,efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

II. Tujuan

Tujuan dibuat dan diberlakukanya Obat Wajib Apoteker termaktub dalam keputtusan menteri kesehatan Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990tentang obat wajib apotik, yaitu :
1.Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinyasendiri guna mengatasi masalah kesehatan dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, amandan rasional;

2.Untuk mencapai peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman danrasional melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat,aman dan rasional;

3.Untuk meningkatkan peran Apoteker di Apotik dalam pelayanan KIE(Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepadamasyarakat dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri;

4.Berdasarkan tujuan yang telah dijelaskan sebelumnya agar Apoteker diApotik dapat menyerahkan Obat Keras tanpa resep dokter.

obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan olehApoteker kepada pasien di Apotik tanpa resep dokter. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990)
 Apoteker di Apotik dalam melayani pasien yang memerlukan obat dimaksud diwajibkan :

1.Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yangdisebutkan dalam Obat Wajib Apotik yang bersangkutan

2.Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.

3.Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi,efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien. (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 925 / MENKES / PER / X / 1993Tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1) Daftar Obat Wajib Apotek No.2 (Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR : 924/MENKES/PER/1993) Sesuai perkembangan dibidang farmasi yang menyangkut khasiat dankeamanan obat, dipandang perlu menetapkan Daftar Obat Wajib Apotik No. 2 sebagai tambahan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Men.Kes/SK/V/1990 tentang Wajib Apotik dengan keputusan Menteri Kesehatan.Daftar Obat Wajib Apotek No. 2 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : Daftar Obat Wajib Apotik No.2 sebagai tambahan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotik sebagaimana terlampir.

Daftar Obat Wajib Apotek No.3 (Keputusan Menteri Kesehatan nomor1176/Menkes/SK/X/ 1999) Obat yang dapat disarankan kepada konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek.Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusanMenteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Salah satunya adalah Obat Wajib Apotek No.3. Undang-undang yang mengatur tentang DOWA Dalam PP 51 tahun 2009 pasal 24 huruf c, dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan. Secara tidak langsung pada pasal ini dijelaskan seorang apoteker hanya bisa menyerahkan obat keras dengan resepdokter. Swamedikasi obat keras non OWA di apotek dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum PP 51 th 2009 .

Dari kasus di atas terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas padaPP No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, tetapi jugerhadapUndang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
 

0 Response to "DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2